No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap 18 Kasus Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang, 26 Tersangka Diamankan

April 29, 2025
in Berita, Hukum, Narkoba
Reading Time: 2 mins read
Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap 18 Kasus Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang, 26 Tersangka Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

 

Selama bulan Maret hingga April 2025, Satres Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 18 perkara penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan mengamankan 26 orang tersangka yang seluruhnya berstatus sebagai pengedar.

 

Para tersangka yang diamankan antara lain berinisial MF, AW, TT, AF, DH, AA, MS, RA, AO, SP, DS, ME, NN, MB, RN, HS, RB, WY, MI, DW, SR, DS, AK, IH, FA dan RS dengan rentang usia mulai dari 19 hingga 62 tahun.

 

Modus operandi yang dilakukan sebagian besar tersangka adalah transaksi narkoba dengan sistem “tempel” melalui titik lokasi yang telah disepakati, sementara untuk peredaran obat dilakukan secara daring maupun metode COD (Cash On Delivery).

 

Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain Sabu seberat 202,79 gram (269 paket kecil dan 4 paket sedang), Ganja seberat 39,18 gram (3 paket), Tembakau sintetis seberat 11,7 gram (4 paket). Obat keras terbatas Sebanyak 12.811 butir, 18 unit handphone, 4 timbangan digital dan Plastik klip, lakban, serta uang tunai Rp1.451.000 sisa hasil penjualan.

Pengungkapan kasus ini tersebar di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, meliputi Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti, Kedawung, Suranenggala, Talun, dan Ciledug.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, mengatakan bahwa hasil dari penyitaan barang bukti ini telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 91.543 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, diantaranya Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga penjara seumur hidup, Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, Pasal 435 jo 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, untuk tindak pidana peredaran obat tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota demi mewujudkan masyarakat yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” ucap AKBP Eko Iskandar.

 

“Berdasarkan barang bukti yang telah disita, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 91.543 (Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga) jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Kapolres.

 

Polres Cirebon Kota mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba. Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan kita dari penyalahgunaan narkotika. Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

 

“Bersama, kita bisa mewujudkan Kota Cirebon yang bersih dari narkoba,” kata Kapolres.
Baca Juga  Beredar di Medsos Polisi Bakal Razia Besar-Besaran Ranmor, Kasat Lantas Polresta Bandung:Itu Hoaks
ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Gerebek Lahan Kosong, 26 Motor Tak Berdokumen Diamankan

Next Post

Polresta Bandung Berhasil Tangkap Pengedar Sabu yang Gunakan Modus Sembunyikan Sabu di Kacang Kulit

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.