Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu (27/04/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, di Jatiluhur, Purwakarta.
Petugas menangkap dua orang pelaku hanya beberapa jam usai kejadian yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Wakapolres Purwakarta Kompol Sosialisman Muhammad Natsir mengungkapkan bahwa kedua pelaku itu merupakan anak yang masih di bawah umur, yakni ALH (15) dan RAW (13). Keduanya kini berstatus Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH).
“Kami mengamankan dua orang, yaitu ALH adalah cucu dari korban dan RAW adalah teman ALH. Kejadian penganiayaan dalam rumah tangga atau anggota keluarga yang dilakukan oleh ALH kepada kakeknya atau korban di dasari karena sakit hati sering di marahi,” ujar Wakapolres, Senin (28/04/2025).
Karena sering dimarahi oleh korban, ALH menceritakan hal ini kepada RAW, dan keduanya merencanakan untuk membunuh korban.
Peristiwa bermula saat ALH meminjam motor korban pada Sabtu (26/4) pukul 14.30 WIB dengan alasan mengantarkan celana ke teman, Namun, ALH tak kunjung pulang hingga keesokan harinya. Ia baru kembali Minggu pagi (27/4) pukul 06.00 WIB bersama RAW
Usai pulang ke rumah, ALH di marahi oleh kakeknya dan rencana pembunuhan semakin memuncak. ALH mengambil pisau dapur dan mencoba menusuk leher korban. Korban sempat menghindar dan lari ke warung, namun ALH dan RAW menyeretnya kembali lalu menyabetkan pisau ke tangan dan kaki korban
RAW bahkan memberikan pisau lain kepada ALH saat korban sempat merebut pisau pertama. Setelah menyabetkan pisau ke kepala dan tangan korban, ALH membungkus korban dengan seprai dan berencana membuang jenazah ke kebun bambu di belakang rumah sebelum akhirnya perbuatan mereka terendus.
“Beruntung saat peristiwa terjadi, seorang tetangga sempat menggedor rolling door warung, sehingga kedua anak tersebut melarikan diri. Sadar, korban masih selamat, tetangga tersebut langsung meminta tolong warga lainnya, agar korban bisa dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.
Kedua ABH melarikan diri, namun berhasil ditangkap beberapa jam kemudian.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua ABH tidak dalam pengaruh obat-obatan atau minuman keras. Mereka dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 354 Ayat (1) dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana terkait penganiayaan.
Korban Suyono masih dalam kondisi kritis di RSUD Bayu Asih Purwakarta.