Polres Garut terus bergerak aktif dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Sebagai upaya konkret, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu tanggal 06 April 2025 Sekira Pukul 19.00 Wib Di Jl. Mayor Syamsu No. 03 Rt. 003 Rw. 002 Desa/ Kel. Jayaraga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut.
“Kami ingin memastikan bahwa wilayah hukum Polres Garut menjadi daerah yang aman dan terbebas dari aksi kejahatan,” ungkap Kapolres Garut melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin.
Dalam kasus ini, 3 (tiga) orang berperan diantaranya 2 (dua) sebagai pelaku pencurian yaitu MSR dan AM serta 1 (satu) pelaku penadahan yaitu ARP alias Abun.
“Kejadian berawal pada saat tersangka MSR mengajak tersangka AM untuk melakukan pencurian di daerah Tarogong Kidul,” jelas AKP Joko Prihatin.
“Pada saat itu, tersangka AM berperan mengendarai motor sedangkan tersangka MSR dibonceng dibelakang dengan mempersiapkan berupa 1 (satu) buah pistol jenis revolver mainan berwana hitam yang disimpan di tas dan 1 (satu) buah golok bergagang warna coklat berukuran 30 (tiga puluh) cm yang disimpan di saku dada jaketnya dengan maksud apabila terpergoki oleh warga tersangka MSR tidak akan segan melukai warga dan pistol untuk menodongkan kepada orang lain dengan tujuan menakuti warga atau korban yang akan memergokinya,” tambahnya.
“Setelah melakukan pencurian tersangka AM dan MSR menjual unit hasil curian tersebut kepada penadah tersangka ARP di daerah desa sukajaya kec. Tarogong Kidul kab. Garut dengan harga Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” ungkap AKP Joko Prihatin.
“Setelah kami tangkap dan dilakukan pengembangan ternyata para pelaku pencurian ini sudah melakukan aksinya di 19 TKP yang berbeda dan target mereka adalah di tempat kos-kosan,” jelas AKP Joko Prihatin.
“Pelaku utama kasus ini yaitu tersangka MSR merupakan residivis sebanyak dua kali dalam kasus yang sama dan kami lakukan tindakan tegas terukur,” tambahnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 8 Unit kendaraan dengan berbagai merk dan jenis berbeda, 1 (satu) buah astag beserta 3 (tiga) buah mata astag, 1 (satu) buah pistol jenis revolver mainan berwana hitam dan 1 (satu) buah golok bergagang
“Atas Perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.” tutup AKP Joko Prihatin.