Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Seorang pria berinisial W (29), warga Kabupaten Indramayu, ditangkap pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,27 gram brutto yang disembunyikan dalam bungkus kopi instan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu dalam plastik klip bening yang disimpan di dalam bungkus kopi Good Day Freeze Mocafrio berwarna biru.
“Upaya penyamaran ini untuk menghindari kecurigaan,” ujar AKP Tatang, Rabu (30/4/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, dan satu unit ponsel Samsung milik pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, W mengaku telah tujuh kali membeli sabu dari seseorang yang identitasnya telah diketahui polisi. Lima kali untuk dikonsumsi sendiri, dan dua kali untuk dijual kembali. Dalam pembelian terakhir, W mendapatkan 5 gram sabu yang kemudian dipecah menjadi 13 paket kecil. Sebanyak 11 paket telah terjual, sementara dua paket lainnya disita sebagai barang bukti.
W kini ditahan di Mapolres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas peredaran narkoba melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).