No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Sukses Berantas Narkoba: Polres Kuningan Tangkap 11 Tersangka dalam 9 Kasus

Mei 2, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Sukses Berantas Narkoba: Polres Kuningan Tangkap 11 Tersangka dalam 9 Kasus

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Februari hingga Maret 2025. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., di Mapolres Kuningan.

Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, sebanyak sebelas orang tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki berhasil diamankan dari berbagai kecamatan di wilayah hukum Polres Kuningan. Kasus-kasus yang berhasil diungkap terdiri dari satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, satu kasus narkotika jenis sabu, satu kasus psikotropika, dua kasus gabungan psikotropika dan obat keras/bebas terbatas, serta empat kasus penyalahgunaan obat keras/bebas terbatas.

Pengungkapan dilakukan di lima kecamatan, yaitu Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja informal dan residivis.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup 30 butir ekstasi, 1,7 gram sabu, serta 224 butir psikotropika dari berbagai jenis seperti Alprazolam, Clonazepam, Merlopam, Riklona, dan Diazepam. Selain itu, turut diamankan 4.877 butir obat keras atau bebas terbatas yang terdiri atas Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan.

Modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain dengan sistem tempel, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu berdasarkan kesepakatan, serta dengan cara tatap muka langsung atau cash on delivery (COD).

Baca Juga  Kapolres Kuningan Jalin Sinergi dengan Ulama, Wujudkan Ramadhan yang Aman dan Harmonis

Terhadap para pelaku dikenakan pasal-pasal berbeda sesuai jenis tindak pidananya. Untuk kasus narkotika jenis ekstasi dan sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 hingga 5 tahun penjara. Untuk kasus psikotropika, diterapkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara pelaku penyalahgunaan obat keras/bebas terbatas dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.

“Ini bukti nyata bahwa kami serius dalam perang terhadap narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Dengan pengungkapan sembilan kasus ini, Polres Kuningan berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Garut Ringkus Dua Tersangka Curanmor di Tarogong Kidul, Tiga TKP Terungkap

Next Post

Kapolres Banjar Berikan Motivasi dan Bantuan Buku di Peringatan Hardiknas

BeritaTerkait

Berita

Tim DVI Polda Jabar Terima 39 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Hingga Hari Ketiga

Januari 27, 2026
Berita

Polwan Polda Jabar Salurkan Bantuan Peralatan Ibadah untuk Korban Bencana Cisarua, Kuatkan Iman di Tengah Ujian

Januari 27, 2026
Berita

KLARIFIKASI HOAX-FABRICATED CONTENT [HOAKS] Rekaman Penumpang ATR 42-500 Sebelum Jatuh

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Tim DVI Polda Jabar Terima 39 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Hingga Hari Ketiga

Januari 27, 2026

Polwan Polda Jabar Salurkan Bantuan Peralatan Ibadah untuk Korban Bencana Cisarua, Kuatkan Iman di Tengah Ujian

Januari 27, 2026

KLARIFIKASI HOAX-FABRICATED CONTENT [HOAKS] Rekaman Penumpang ATR 42-500 Sebelum Jatuh

Januari 27, 2026

Biro SDM Polda Jabar Kembangkan Ketahanan Pangan, Tanam Uwi Ungu di Bandung Barat

Januari 27, 2026

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.