Polrestabes Bandung menangkap Reyhan, pelaku pembegalan yang melukai korbannya di Jalan Buahbatu, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Minggu (4/5/2025) dini hari. Korban, Juwita, dibegal saat menunggu ojek online sambil memegang ponsel.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan pelaku datang dengan sepeda motor berboncengan dan langsung merampas ponsel korban. Perlawanan korban membuat Reyhan membacok kepala dan tangan korban menggunakan golok. Korban mengalami luka serius dan berteriak minta tolong.
Warga yang mendengar teriakan korban melapor ke Polsek Lengkong, yang langsung melakukan pengejaran. Satu pelaku, Reyhan, berhasil ditangkap. Polisi menyita barang bukti berupa golok, jaket, sepatu, dan pakaian pelaku.
Reyhan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Korban saat ini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Sartika Asih. Kejadian ini menjadi pengingat akan maraknya aksi kejahatan jalanan dan pentingnya kewaspadaan masyarakat.