No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Kasus Penganiayaan di Majalengka Terungkap: Kerja Keras Polres Majalengka Berbuah Hasil

Mei 6, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Kasus Penganiayaan di Majalengka Terungkap: Kerja Keras Polres Majalengka Berbuah Hasil

Sebuah kasus penganiayaan yang berujung pada kematian menggegerkan Kabupaten Majalengka. Seorang wanita berinisial APA (21) tega menganiaya kekasihnya, VR (22), hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis ini berawal dari pertengkaran antara keduanya di rumah tersangka di Kecamatan Sindangwangi, pada Rabu (30/4/2025).

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, didampingi Kasatreskrim AKP Ari Rinaldo, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025). Pertengkaran bermula ketika korban, VR, meminta untuk diantar pulang ke rumah orang tuanya. Permintaan ini memicu kemarahan APA, karena hubungan mereka tidak direstui oleh orang tua korban.

“Tersangka merasa kesal karena korban meminta diantar pulang ke rumah orang tuanya,” jelas AKBP Willy Andrian. “Keinginan korban untuk pulang ke rumah orang tuanya membuat tersangka emosi dan melakukan penganiayaan.”

Emosi yang memuncak membuat APA melampiaskan kemarahannya dengan memukuli VR. Penganiayaan yang dilakukan cukup brutal. “Tersangka memukul kedua mata korban masing-masing dua kali menggunakan kepalan tangan kanan, dan memukul kedua tangan korban masing-masing tiga kali menggunakan ponsel korban,” kata Kapolres.

Setelah melakukan penganiayaan, APA mengurung VR di dalam kamar dalam keadaan tak berdaya. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia pada Minggu (4/5/2025). Kasus ini terungkap setelah APA membawa jenazah VR ke RSUD Majalengka pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.38 WIB.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota Sediakan Mudik Gratis ke Jogja dan Solo: Jamin Perjalanan Lebaran Aman dan Nyaman

“Pihak RSUD Majalengka menghubungi pihak kepolisian karena curiga melihat kondisi korban yang sudah meninggal dunia dan dibawa ke rumah sakit dalam kondisi yang mencurigakan,” ungkap AKBP Willy Andrian. Korban ditemukan di dalam bagasi mobil jenis Agya yang dikendarai oleh tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan intensif, Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan APA di rumahnya di Kecamatan Sindangwangi pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB. Atas perbuatannya, APA dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menggarisbawahi pentingnya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlunya edukasi untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Polres Majalengka berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah secara damai dalam sebuah hubungan.

ShareTweetSend
Previous Post

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Sayembara Rp16 M dari Megawati untuk Buktikan Ijazah Jokowi Palsu

Next Post

Taruna dan PPID Akpol Ikuti Rakernis Humas Polri 2025, Perkuat Kompetensi Kehumasan Menuju Indonesia Emas 2045

BeritaTerkait

Polres Majalengka Gelar Pengecekan Randis, Pastikan Kelayakan dan Administrasi Kendaraan Dinas
Berita

Polres Majalengka Gelar Pengecekan Randis, Pastikan Kelayakan dan Administrasi Kendaraan Dinas

Oktober 7, 2025
Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Pamanukan
Berita

Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Pamanukan

Oktober 7, 2025
Kapolres Karawang Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Berita

Kapolres Karawang Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Oktober 7, 2025

Berita Terbaru

Polres Majalengka Gelar Pengecekan Randis, Pastikan Kelayakan dan Administrasi Kendaraan Dinas
Berita

Polres Majalengka Gelar Pengecekan Randis, Pastikan Kelayakan dan Administrasi Kendaraan Dinas

Oktober 7, 2025

Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Pamanukan

Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Pamanukan

Oktober 7, 2025
Kapolres Karawang Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Kapolres Karawang Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Oktober 7, 2025
Sambut HUT TNI ke-80, TNI-Polri di Jawa Barat Gelar Bakti Sosial di Kota Bandung

Sambut HUT TNI ke-80, TNI-Polri di Jawa Barat Gelar Bakti Sosial di Kota Bandung

Oktober 7, 2025
Gasak 17 Motor, Lima Pelaku Curanmor di Bandung Diringkus Polisi

Gasak 17 Motor, Lima Pelaku Curanmor di Bandung Diringkus Polisi

Oktober 7, 2025
Polresta Bandung Bongkar Produksi Tembakau Sintetis Rumahan, Pelaku Ditangkap di Cileunyi

Polresta Bandung Bongkar Produksi Tembakau Sintetis Rumahan, Pelaku Ditangkap di Cileunyi

Oktober 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.