No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba, 23 Tersangka Ditangkap dan Ribuan Jiwa Terselamatkan

Mei 6, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba, 23 Tersangka Ditangkap dan Ribuan Jiwa Terselamatkan

Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam operasi selama periode Maret hingga April 2025. Sebanyak 23 tersangka, terdiri dari 20 laki-laki dan 3 perempuan, berhasil diamankan. Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari menyimpan, memiliki, menanam, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang.

Selain kasus narkotika, polisi juga mengungkap dugaan tindak pidana di bidang psikotropika dan kesehatan, yaitu menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa resep dokter. Barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan, antara lain 61,98 gram sabu-sabu, 154,2 gram tembakau sintetis, 5 butir ekstasi, 73 butir psikotropika, dan 3.985 butir OKT.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau denda maksimal Rp. 10 miliar. Tersangka kasus psikotropika dijerat dengan Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp. 200 juta. Sementara itu, tersangka kasus OKT dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp. 5 miliar.

Baca Juga  Pemkot Bandung Resmikan Dua Puskesmas Bandung Utama yang Beroperasi 24 Jam

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya. “Dengan berhasil menggagalkan peredaran barang haram ini, kami memperkirakan sebanyak 194.850 jiwa masyarakat Kabupaten Garut berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Usep Sudirman pada Selasa (6/5/2025).

Polisi mengapresiasi kerja keras tim Sat Res Narkoba Polres Garut dan berharap keberhasilan ini dapat menjadi motivasi untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari pengaruh zat berbahaya. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan Kabupaten Garut yang bebas dari narkoba.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Garut Beri Penghargaan kepada 17 Tokoh Agama atas Kontribusi Jaga Kamtibmas

Next Post

Polres Ciamis Ikut Sosialisasikan Edaran Bupati Ciamis Larangan Siswa Pakai Motor ke Sekolah

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.