No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Nenek di Cianjur

Mei 7, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Nenek di Cianjur

Polres Cianjur menangkap Ahmad, warga Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang, yang menganiaya seorang nenek, Asyiah, karena dituduh menculik.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan ada dua pelaku, Ahmad dan Abdul Kohar.  Ahmad telah ditangkap, sementara Abdul Kohar masih buron dan sedang diburu polisi.

“Pelaku Ahmad ditangkap di rumahnya sedangkan Abdul Kohar melarikan diri, sehingga kami sebar anggota untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Selasa, (6/05/2025)

Keduanya menyebabkan nenek Asyiah mengalami luka lebam.

Polres Cianjur meminta Abdul Kohar menyerahkan diri, karena petugas akan mengejar dan menangkap pelaku.

Pengakuan pelaku Ahmad, Ia terpancing emosi saat mendengar anaknya nyaris menjadi korban penculikan yang tak terbukti itu.

Korban yang berjalan saja sulit, meminta dibantu ketika memasuki jalan menanjak guna sampai ke rumah yang lokasinya bersebelahan kampung.

Baca Juga  Polres Cianjur Kantongi Identitas Pembacok Warga Sukaluyu, Kapolres: Menyerahkan Diri atau Terus Kami Buru!

Kasat Reskrim mengutuk aksi penganiayaan yang didasarkan pada isu tidak benar dan meminta warga melapor jika menemukan hal mencurigakan.

Ahmad mengaku terpancing emosi karena mendengar anaknya hampir diculik.  Ia memukul korban sekali di kepala dan menyesali perbuatannya.

Nenek Asyiah (76 tahun) adalah tetangga yang hendak pulang saat kejadian.

“Saya mengaku salah tidak memastikan dulu informasi yang menyebutkan anak saya nyaris jadi korban penculikan, saya sempat memukul sekali di bagian kepala, saya menyesal,” ujar Ahmad.

Polres Cianjur telah menerima laporan keluarga korban dan mengembangkan kasus tersebut.

“Kami sudah menyebar anggota guna mencari dan menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang dituding sebagai pelaku penculikan,” ucapnya.

Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Pengemudi Ojol di Bogor

Next Post

Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba, Ribuan OKT Disita dan 23 Tersangka Ditangkap

BeritaTerkait

Berita

Tim DVI Polda Jabar Terima 39 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Hingga Hari Ketiga

Januari 27, 2026
Berita

Polwan Polda Jabar Salurkan Bantuan Peralatan Ibadah untuk Korban Bencana Cisarua, Kuatkan Iman di Tengah Ujian

Januari 27, 2026
Berita

KLARIFIKASI HOAX-FABRICATED CONTENT [HOAKS] Rekaman Penumpang ATR 42-500 Sebelum Jatuh

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Tim DVI Polda Jabar Terima 39 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Hingga Hari Ketiga

Januari 27, 2026

Polwan Polda Jabar Salurkan Bantuan Peralatan Ibadah untuk Korban Bencana Cisarua, Kuatkan Iman di Tengah Ujian

Januari 27, 2026

KLARIFIKASI HOAX-FABRICATED CONTENT [HOAKS] Rekaman Penumpang ATR 42-500 Sebelum Jatuh

Januari 27, 2026

Biro SDM Polda Jabar Kembangkan Ketahanan Pangan, Tanam Uwi Ungu di Bandung Barat

Januari 27, 2026

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.