No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Majalengka Ungkap 9 Kasus Narkoba Dua Pekan Terakhir, Berbagai Jenis Narkotika Diamankan

Mei 9, 2025
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Polres Majalengka Ungkap 9 Kasus Narkoba Dua Pekan Terakhir, Berbagai Jenis Narkotika Diamankan

Polres Majalengka berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dalam dua pekan terakhir (akhir April-awal Mei 2025). Kasus tersebar di 7 kecamatan: Majalengka (3 kasus), Jatiwangi, Cigasong, Dawuan, Maja, Leuwimunding, dan Cikijing (masing-masing 1 kasus).

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan rincian kasus: 4 kasus obat keras/bebas terbatas, 2 kasus ganja kering, 1 kasus psikotropika, 1 kasus sabu-sabu, dan 1 kasus tembakau sintetis. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu (0,2 gram), ganja kering (260,54 gram), tembakau sintetis (13,96 gram), 26 butir psikotropika, dan 2000 butir obat terlarang berbagai merek.

adapun Modus operandi para tersangka adalah sistem tempel (map/peta) atau COD (Cash On Delivery). Sembilan tersangka, masing-masing berinisial H.A.A (51), R.M.R (24), B.K (20), A.A.M (21), R.P (26), D.N (33), D.K (30), A.F.M (30), dan Y.S (46), telah diamankan.

Baca Juga  Pelajar SMP Tewas Dikeroyok, Tujuh Remaja Diamankan Polres Indramayu

Ancaman hukuman bervariasi: untuk pengedar sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis terancam 4-5 tahun penjara (Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009); tersangka psikotropika terancam 5 tahun penjara (Pasal 62 Yo pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997); dan tersangka obat terlarang terancam 12 tahun penjara (Pasal 435 Jo pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023).

AKBP Willy Andrian mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan anak agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba.

ShareTweetSend
Previous Post

Kasus Joki UTBK Diungkap Polda Jabar, Tiga Tersangka Berhasil Dibekuk

Next Post

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Video “Jokowi Menunjukkan Ijazah Asli Miliknya”

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.