No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Kuningan Ungkap Kasus Pencurian Minimarket, Pelaku Residivis Ditangkap

Mei 11, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Kuningan Ungkap Kasus Pencurian Minimarket, Pelaku Residivis Ditangkap

Satreskrim Polres Kuningan berhasil meringkus HS (33), seorang maling spesialis minimarket yang merupakan residivis kasus serupa. Pelaku telah beraksi di beberapa kota di Jawa Barat dengan modus rapi dan terencana.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di sebuah minimarket di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.

“Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Ia telah beraksi di beberapa kota di Jawa Barat. Modusnya rapi dan terencana,” ucap Kasat Reskrim, Minggu (11/5/2025).

HS, warga Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, ditangkap di Indramayu di rumah istri sirinya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 masker berbagai merek, satu sockets ext cord sambungan kabel, dan satu gembok.

Baca Juga  Tim Gabungan Polda Jabar Gerebek Kasino Ilegal di Bandung, 63 Orang Diamankan

Kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 06.45 WIB. Karyawan minimarket menemukan barang-barang di etalase berantakan dan sejumlah barang hilang. Pintu gudang tempat penyimpanan brankas ditemukan terbuka, atap plafon gudang jebol, dan brankas kosong serta rusak. DVR CCTV juga dirusak dan memori cardnya hilang. Total kerugian mencapai Rp 78.667.000.

Dari hasil pemeriksaan, HS mengakui perbuatannya dan mengaku dibantu tiga orang lainnya yang masih dalam pengejaran. HS merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal serupa di beberapa toko swalayan di Jawa Barat.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim

ShareTweetSend
Previous Post

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Indramayu Intensifkan Patroli Malam

Next Post

Polres Majalengka Intensifkan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Libur Panjang

BeritaTerkait

Berita

Kapolresta Cirebon Jadi Narasumber Motivasi di SMAN 1, Dorong Generasi Muda Raih Mimpi dan Jauhi Kenakalan Remaja

Januari 25, 2026
Berita

Kapolres Subang Sigap Tinjau Banjir di Ciasem, Salurkan Bantuan dan Lakukan Trauma Healing untuk Korban

Januari 25, 2026
Berita

Longsor Tutup Akses Jalan Bojong-Sukamantri, Polres Sumedang Bersama TNI dan Warga Gerak Cepat Evakuasi Material

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

Kapolresta Cirebon Jadi Narasumber Motivasi di SMAN 1, Dorong Generasi Muda Raih Mimpi dan Jauhi Kenakalan Remaja

Januari 25, 2026

Kapolres Subang Sigap Tinjau Banjir di Ciasem, Salurkan Bantuan dan Lakukan Trauma Healing untuk Korban

Januari 25, 2026

Longsor Tutup Akses Jalan Bojong-Sukamantri, Polres Sumedang Bersama TNI dan Warga Gerak Cepat Evakuasi Material

Januari 25, 2026

Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras Sempat Lumpuhkan Akses ke Pesantren Jawiyah, Polsek Samarang Sigap Evakuasi

Januari 25, 2026

Diduga Aniaya Korban dengan Golok, Polres Garut Amankan Tersangka MM

Januari 25, 2026

KAPOLDA JABAR UCAPKAN BELA SUNGKAWA ATAS GUGURNYA DUA ANGGOTA SAAT JALANKAN TUGAS KEMANUSIAAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI DESA PASIRLANGU KAB BANDUNG BARAT

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.