Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Sindangagung. Korban, Tulus Priono (40), warga Desa Kertayasa, dianiaya oleh MZ alias Kipli (27), warga Desa Babakanreuma, pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah barber shop milik korban.
Peristiwa bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim tersangka kepada korban dengan nada menuduh dan provokatif. Korban yang merasa tidak nyaman meminta tersangka untuk datang dan menjelaskan maksud pesannya. Pertemuan tersebut berujung adu mulut, dan istri korban yang mencoba menengahi justru menyaksikan tersangka memukul korban di bagian hidung dan pelipis hingga mengalami luka memar dan mengeluarkan darah.
Korban kemudian melakukan visum di RSU El-Syifa Kabupaten Kuningan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kaos hijau, satu celana pendek bercorak loreng, dan tisu bercak darah.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.
“Langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan telah kami lakukan secara profesional. Tersangka kini telah diamankan dan kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ucapnya.
Tersangka MZ alias Kipli dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara atau lebih jika terdapat pemberatan. Satreskrim Polres Kuningan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara bijak tanpa kekerasan.