No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Cimahi Bekuk Pencuri Motor Bersenjata Api

Mei 17, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polisi Cimahi Bekuk Pencuri Motor Bersenjata Api

Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap AB (25), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan di Kota Cimahi. Penangkapan ini mengakhiri aksi kejahatan AB yang sudah sembilan kali terjadi sejak Januari 2025.

Peristiwa curanmor terjadi pada Rabu (14/5/2025) di Jalan Kihapit Barat, Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan. AB merusak kunci kontak sepeda motor dan membawanya kabur.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra menjelaskan bahwa saat penangkapan, AB sempat melepaskan empat tembakan dari senjata api rakitan jenis revolver yang dibawanya. Namun, berkat kesigapan petugas, AB berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor dan senjata api rakitan tersebut.

“Pada saat diamankan pelaku sempat meletuskan senjata rakitannya sebanyak 4 kali dan masih ada 4 butir sisa yang sudah diamankan petugas,” kata AKBP Niko.

Baca Juga  Polres Cianjur Sita 300 Botol Miras dan 119 Knalpot Bising dalam Operasi KRYD

Saat ini, Polisi sedang melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki asal-usul senjata api rakitan yang digunakan AB.

“Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terkait dengan tindakan pidana lain maupun kepemilikan senpi rakitan ini berasal dari mana,” katanya.

AB sendiri mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak sembilan kali sejak Januari 2025, dengan harga jual sepeda motor curian sebesar Rp2 juta per unit.

Akibat perbuatannya, AB dijerat Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Penangkapan AB menunjukkan kesigapan Polres Cimahi dalam memberantas kejahatan dan menciptakan keamanan di wilayah hukumnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Lemhanas RI Ziarah ke Makam Bung Karno

Next Post

Teror Ketuk Pintu Resahkan Warga di Sejumlah Permukiman, Polres Karawang Gencarkan Patroli

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.