No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Residivis Baru Bebas Langsung Beraksi Lagi

Mei 19, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Residivis Baru Bebas Langsung Beraksi Lagi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di berbagai lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Tiga pelaku berhasil diamankan: dua ditangkap oleh Polres Cirebon Kota, dan satu lagi telah lebih dulu ditahan oleh Polsek Cirebon Selatan Timur.

 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan dua tersangka berinisial FAP dan HB pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, di kawasan Mandalangan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Petugas menyita enam unit sepeda motor hasil curian serta satu buah kunci letter T.

 

“Dari hasil pemeriksaan, FAP merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari penjara pada Februari 2025 lalu. Ia diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Kuningan,” jelas Kapolres. “Sedangkan HB tercatat telah lima kali terlibat dalam aksi pencurian.”

 

Pelaku lainnya, berinisial MF alias D, telah diamankan lebih dahulu oleh jajaran Polsek Cirebon Selatan Timur.

 

Para pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan di halaman kos, rumah, toko, hingga minimarket. Mereka menggunakan kunci T untuk membobol dan membawa kabur kendaraan. Beberapa hasil curian telah dijual ke luar kota dengan harga antara Rp2,3 juta hingga Rp4,5 juta.

 

AKBP Eko Iskandar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengingatkan warga agar selalu mengunci ganda kendaraan, memarkir di lokasi yang aman dan terang, serta memasang CCTV jika memungkinkan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor ke polisi,” tegas AKBP Eko Iskandar.

 

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan dan peran penting kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
Baca Juga  Polres Subang Berbagi Sembako di Bulan Ramadhan, Tumbuhkan Silaturahmi dan Kamtibmas Kondusif
ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bandung Respon Cepat Bencana Longsor Nagreg, Tiga Korban Dievakuasi

Next Post

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT [HOAKS] Video Dedi Mulyadi Resmikan Layanan Pinjol

BeritaTerkait

Berita

Tim DVI Polda Jabar Terima 39 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Hingga Hari Ketiga

Januari 27, 2026
Berita

Polwan Polda Jabar Salurkan Bantuan Peralatan Ibadah untuk Korban Bencana Cisarua, Kuatkan Iman di Tengah Ujian

Januari 27, 2026
Berita

KLARIFIKASI HOAX-FABRICATED CONTENT [HOAKS] Rekaman Penumpang ATR 42-500 Sebelum Jatuh

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Tim DVI Polda Jabar Terima 39 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Hingga Hari Ketiga

Januari 27, 2026

Polwan Polda Jabar Salurkan Bantuan Peralatan Ibadah untuk Korban Bencana Cisarua, Kuatkan Iman di Tengah Ujian

Januari 27, 2026

KLARIFIKASI HOAX-FABRICATED CONTENT [HOAKS] Rekaman Penumpang ATR 42-500 Sebelum Jatuh

Januari 27, 2026

Biro SDM Polda Jabar Kembangkan Ketahanan Pangan, Tanam Uwi Ungu di Bandung Barat

Januari 27, 2026

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.