No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Purwakarta Ungkap Modus Baru Peredaran Sabu, 20 Paket Diamankan

Mei 19, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Purwakarta Ungkap Modus Baru Peredaran Sabu, 20 Paket Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis sabu. Sabu diselipkan dalam microtube PCR, alat laboratorium kecil untuk menyimpan sampel kimia.

Modus ini digunakan untuk melindungi sabu dari kerusakan akibat cuaca hujan.

Pada Kamis, 8 Mei 2025, polisi menangkap MRS (25) di Jalan Taman Pahlawan, Desa Maracang, Purwakarta, saat membawa 20 paket sabu siap edar dalam microtube PCR. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 26,09 gram, bersama dengan dua plastik klip berisi sabu dan satu unit ponsel.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa penggunaan microtube PCR merupakan modus baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.

“Modus ini baru, di mana sabu dimasukkan dalam microtube PCR. Tujuannya agar sabu tetap kering karena sekarang musim hujan,” ujar Kapolres pada Senin (19/5/2025).

MRS merupakan pengedar aktif yang mendapatkan sabu dari seseorang berinisial M yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Polsek Kapetakan Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah Purwakarta.

“Polres Purwakarta terus melakukan penegakan hukum secara masif terhadap pelaku, kurir, pengedar hingga bandar narkoba di wilayah kami,” tegas Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menambahkan bahwa pelaku menggunakan sistem “tempel” dalam transaksi untuk memutus jalur antara penjual dan pembeli. Polisi masih memburu pemasok sabu dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

MRS dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran narkoba dan mengungkap modus operandi baru yang digunakan para pelaku.

ShareTweetSend
Previous Post

Lapor Premanisme Lewat WA! Polres Purwakarta Buka Layanan Pengaduan Cepat

Next Post

Polres Cimahi Amankan Puluhan Orang Terduga Pelaku Premanisme di Cimahi dan KBB

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.