No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Lintas Daerah, Dua Tersangka Dibekuk

Mei 20, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Lintas Daerah, Dua Tersangka Dibekuk

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sebuah jaringan perjudian online lintas daerah yang beroperasi melalui situs-situs BELO4D, MGO55, dan MGO77. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/14/V/2025 yang diajukan pada 9 Mei 2025 oleh Dio Ardi Kurnia.

Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap dua tersangka. Tersangka pertama, berinisial A, ditangkap di BSD City, Tangerang. A diduga menyediakan dan menyewa rekening bank untuk menampung dana deposit dari situs judi online.

“Penyelidikan berlanjut ke tersangka utama berinisial JH yang diamankan di area parkir sebuah bank di Cipondoh, Kota Tangerang,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., Selasa (20/5/2025).

JH berperan sebagai marketing, mempromosikan dan memantau aktivitas situs-situs judi tersebut di media sosial.

Penggeledahan terhadap JH menghasilkan barang bukti berupa perangkat komputer, fanpage Facebook “Coach Sty” yang digunakan untuk menyebarkan iklan judi, file operasional situs MGO, dan paspor yang menunjukkan perjalanan ke Kamboja—diduga terkait aktivitas ilegal. Barang bukti lainnya yang disita termasuk mobil Hyundai Stargazer, handphone, kartu ATM, dan senjata air gun. Dari tersangka A, polisi menyita 27 buku tabungan dan ATM dari berbagai bank yang digunakan untuk transaksi perjudian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya perjudian online

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolsek Bogor Selatan Amankan Pelaku Tawuran di Tajur

Next Post

Polresta Bogor Kota Sosialisasikan Bahaya Narkoba, Tawuran, dan Balap Liar ke Pelajar

BeritaTerkait

Berita

Kapolres Cianjur Pimpin Operasi Gabungan Sita 87 Knalpot Brong, Tegakkan Aturan Demi Kenyamanan Masyarakat

April 3, 2026
Berita

Bantuan Sembako dari Polsek Cileunyi Ringankan Beban Warga Kurang Mampu di Kampung Pasir Wangi

April 3, 2026
Berita

Dubes Iran Apresiasi Peran Indonesia Fasilitasi Perdamaian Timur Tengah

April 3, 2026

Berita Terbaru

Berita

Kapolres Cianjur Pimpin Operasi Gabungan Sita 87 Knalpot Brong, Tegakkan Aturan Demi Kenyamanan Masyarakat

April 3, 2026

Bantuan Sembako dari Polsek Cileunyi Ringankan Beban Warga Kurang Mampu di Kampung Pasir Wangi

April 3, 2026

Dubes Iran Apresiasi Peran Indonesia Fasilitasi Perdamaian Timur Tengah

April 3, 2026

Jumat Berkah Brimob Polda Jabar: Berbagi Kebaikan di Jatinangor dan Rancaekek, Pererat Sinergi dengan Masyarakat

April 3, 2026

Polres Cimahi Kerahkan Personel Amankan Perayaan Paskah 2026, Jamin Kekhusyukan Ibadah Umat Kristiani

April 3, 2026

Polres Karawang Jamin Keamanan dan Kekhusyukan Ibadah Jumat Agung

April 3, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.