No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Kapolres Majalengka Gelar Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Mei 16, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Kapolres Majalengka Gelar Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Majalengka,– Dalam upaya memberikan transparansi dalam penyidikan tindak pidana narkotika, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu di Halaman Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka pada Kamis (16/5/2024). Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam press release tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap TO Bandar Narkoba. Dua kasus berhasil diungkap dengan total dua tersangka yang ditangkap. Barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 1,04 kilogram dan 13,73 gram.

“Dari total barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 1001,77 gram,” terang Kapolres Indra Novianto.

Adapun barang bukti tersebut berasal dari dua tempat kejadian perkara. Pertama, dari tersangka BRB di Exit Gerbang Tol Kertajati Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka pada tanggal 26 April 2024. Kedua, dari tersangka DR di pinggir Jalan Raya Bunderan Baribis Desa Baribis Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca Juga  Tindakan Cepat Petugas Gabungan Evakuasi Pesawat di Pangandaran

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Budi Suheri, S.H., beserta jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka. Turut hadir pula jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka dan hakim dari Pengadilan Negeri Majalengka serta dari BPOM.

Dalam penutupan press release, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR menyampaikan asumsi bahwa satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang pengguna. Dengan demikian, jumlah korban pengguna narkotika jenis sabu yang berhasil terselamatkan dari pemusnahan barang bukti ini mencapai 5008 orang,”ungkapnya.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkotika serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

KALRIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT

Next Post

Polres Indramayu Lakukan Pengamanan Kedatangan Calon Jamaah Haji

BeritaTerkait

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025
Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025

Berita Terbaru

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025
Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Juli 7, 2025
Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025
Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Juli 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.