No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polsek Megamendung Gerebek Warung Miras Ilegal, Ratusan Botol Miras Ilegal Diamankan

Mei 25, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan, Operasi Kepolisian
Reading Time: 1 min read
Polsek Megamendung Gerebek Warung Miras Ilegal, Ratusan Botol Miras Ilegal Diamankan

Polsek Megamendung, Resor Bogor, melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah warung kelontong di Kampung Cibogo II, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu dini hari (25/5/2025).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Megamendung AKP Yulita Herianti ini mengamankan 20 dus miras berbagai merek ternama, antara lain Smirnoff, Vibe, Intisari, Iceland Vodka, Captain Morgan, Friendship, hingga Drum Whisky. Pemilik warung, RA (22), seorang wiraswasta asal Depok, mengaku menjual miras tersebut tanpa izin.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif. Peredaran miras ilegal dianggap sebagai salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Satlantas Polresta Bandung Salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih Untuk Ratusan Warga Rancaekek

“Operasi Penyakit Masyarakat ini merupakan langkah tegas kami untuk menekan angka peredaran minuman keras yang menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Hendra.

Uniknya, operasi ini menunjukkan kecepatan dan efektivitas Polsek Megamendung dalam menindak pelanggaran. Seluruh barang bukti telah diamankan dan pemilik warung sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polsek Megamendung juga menegaskan akan terus melakukan patroli dan operasi serupa untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Polri untuk Masyarakat: Polda Jabar Gelar Patroli Berkuda di Jans Park Sumedang

Next Post

Tingkatkan Keselamatan, Polres Sukabumi Latih Sopir Ambulans dengan Safety Driving

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.