No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Indramayu Ungkap 17 Kasus Narkoba dan Obat-obatan Terlarang Sepanjang Mei 2025, 24 Tersangka Diamankan

Mei 26, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Indramayu Ungkap 17 Kasus Narkoba dan Obat-obatan Terlarang Sepanjang Mei 2025, 24 Tersangka Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang selama bulan Mei 2025. Dalam konferensi pers di Mako Polres Indramayu pada Senin (26/5/2025), Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengumumkan penangkapan 24 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

AKBP Ari Setyawan Wibowo merinci bahwa dari 17 kasus yang diungkap, 10 kasus terkait narkotika dan 7 kasus terkait obat keras tertentu (OKT). Rincian kasus narkotika meliputi 8 kasus sabu, 1 kasus ganja, dan 1 kasus tembakau sintetis. Pengungkapan kasus ini tersebar di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu, antara lain Kecamatan Indramayu, Balongan, Sliyeg, Juntinyuat, Kedokanbunder, Lohbener, Jatibarang, Patrol, Sukra, Terisi, dan Gantar.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan, meliputi:

Ganja seberat 1.066,2 gram

Sabu seberat 22,95 gram

Tembakau sintetis seberat 1.091 gram

Obat keras tertentu sebanyak 9.149 butir

24 unit ponsel

Uang tunai sebesar Rp2.641.000

Satu unit timbangan digital

 

AKBP Ari, didampingi Wakapolres Kompol Meilawaty, Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Tatang Sunarya, dan Kasie Humas AKP Tarno, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi mengedarkan atau menjual narkotika dan obat keras tanpa izin. Para pelaku pengedar narkotika akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan (1), Pasal 111 Ayat (2), dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar. Sementara itu, pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Baca Juga  Polda Jabar Luncurkan "Polda Jabar Peduli": Kami Hadir untuk Rakyat

Untuk pengguna narkotika, AKBP Ari menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan melalui proses asesmen terpadu bersama BNN, Kejaksaan, dan penyidik, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

AKBP Ari juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika di Indramayu. Ia menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di Kabupaten Indramayu.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Majalengka Hadir di Launching MPP Pro, Sinergitas Antar Instansi Jamin Pelayanan Optimal

Next Post

Polres Majalengka Amankan Ratusan Botol Miras dan Obat Keras Ilegal Jelang Idul Adha

BeritaTerkait

Apresiasi Dedikasi Selama Operasi Nataru, Kapolres Bogor Gelar Silaturahmi Bersama Supeltas
Berita

Apresiasi Dedikasi Selama Operasi Nataru, Kapolres Bogor Gelar Silaturahmi Bersama Supeltas

Januari 8, 2026
Respons Cepat Keluhan Masyarakat, Polisi dan Pemkab Turun Langsung Tangani Material Jalan di Sindangwangi
Berita

Respons Cepat Keluhan Masyarakat, Polisi dan Pemkab Turun Langsung Tangani Material Jalan di Sindangwangi

Januari 8, 2026
Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Penganiayaan Petugas Alfamart di Kawasan Bunderan Cibiru
Berita

Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Penganiayaan Petugas Alfamart di Kawasan Bunderan Cibiru

Januari 8, 2026

Berita Terbaru

Apresiasi Dedikasi Selama Operasi Nataru, Kapolres Bogor Gelar Silaturahmi Bersama Supeltas
Berita

Apresiasi Dedikasi Selama Operasi Nataru, Kapolres Bogor Gelar Silaturahmi Bersama Supeltas

Januari 8, 2026

Respons Cepat Keluhan Masyarakat, Polisi dan Pemkab Turun Langsung Tangani Material Jalan di Sindangwangi

Respons Cepat Keluhan Masyarakat, Polisi dan Pemkab Turun Langsung Tangani Material Jalan di Sindangwangi

Januari 8, 2026
Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Penganiayaan Petugas Alfamart di Kawasan Bunderan Cibiru

Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Penganiayaan Petugas Alfamart di Kawasan Bunderan Cibiru

Januari 8, 2026
Polres Pangandaran Amankan Pengemudi Toyota Fortuner yang Berkendara Ugal-ugalan di Kawasan Wisata

Polres Pangandaran Amankan Pengemudi Toyota Fortuner yang Berkendara Ugal-ugalan di Kawasan Wisata

Januari 8, 2026
Polres Cirebon Kota Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual oleh Driver Taksi Online

Polres Cirebon Kota Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual oleh Driver Taksi Online

Januari 8, 2026
Dua Begal di Cileungsi Ditangkap Usai Terlibat Kejar-kejaran dengan Petugas

Dua Begal di Cileungsi Ditangkap Usai Terlibat Kejar-kejaran dengan Petugas

Januari 8, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.