Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dalam waktu kurang dari 24 jam. Kejadian yang terjadi di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu ini diungkap Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers di Mako Polres Indramayu pada Senin (26/5/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa informasi awal diterima pada Sabtu pagi (24/5/2025) sekitar pukul 07.10 WIB, terkait penemuan mayat di area persawahan Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana. Tim Inafis bersama Polsek Tukdana langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengamanan.
Berkat serangkaian penyelidikan yang intensif, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, masing-masing berinisial T (24) dan M (24). Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore (24/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman masing-masing pelaku. Kecepatan penangkapan ini patut diapresiasi, mengingat waktu penangkapan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Wakapolres Kompol Meilawaty dan Kasie Humas AKP Tarno, menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula pada Jumat (23/5/2025) malam, saat korban dan para pelaku mengonsumsi minuman keras bersama dalam sebuah pertunjukan sandiwara. Diduga terjadi cekcok antara korban dan para pelaku. Malam harinya, mereka kembali berkumpul di rumah warga berinisial S. Awalnya ada empat orang, namun satu orang pulang, sehingga tersisa korban dan dua pelaku. Sekitar pukul 23.30 WIB, salah satu pelaku mengajak pelaku lainnya untuk mengeroyok korban. Korban kemudian dibawa ke area persawahan dan dianiaya hingga meninggal dunia.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu potong baju merah, celana jeans pendek biru, dan celana dalam milik korban; satu unit sepeda motor Honda Supra X milik pelaku T; satu setel pakaian dan satu unit ponsel OPPO A3X warna biru milik pelaku T; serta satu unit ponsel Infinix warna hitam dan satu setel pakaian milik pelaku M.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara) dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian (ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara).
Kapolres Indramayu mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kondusivitas lingkungan dan tidak ragu melapor jika melihat potensi gangguan Kamtibmas. Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Polres Indramayu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.