Polres Purwakarta meningkatkan upaya ppencegahan peredaran narkoba dan minuman keras (miras) ilegal dengan menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam pada Senin, 26 Mei 2025.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, melibatkan personel gabungan dari Satres Narkoba, Sat Samapta, dan Subdenpom III/3-4 Purwakarta.
Fokus utama razia adalah mencegah peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di tempat hiburan.
Petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung dan tes urine terhadap 27 orang di dua lokasi berbeda.
Hasilnya, tidak ditemukan satupun pengunjung atau karyawan yang positif menggunakan narkotika.
Kasat Narkob Polres Purwakarta menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Purwakarta untuk meminimalisir penyebaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolres Purwakarta, razia ini digelar di tempat-tempat hiburan yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkoba untuk meminimalisir penyebaran di wilayah hukum kami,” jelas Kasat Narkoba, Selasa (27/5/2025).
Selain narkoba, razia juga menyasar kafe dan toko yang diduga menjual miras ilegal. Dari dua lokasi berbeda, polisi berhasil menyita total 391 botol miras berbagai merek dan jenis.
“Kami berhasil mengamankan ratusan botol miras dari dua lokasi yang berbeda dalam razia tersebut,” ungkapnya
Kasat Narkoba menekankan bahwa razia ini merupakan komitmen Polres Purwakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mencegah aksi premanisme dan kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi miras.
Polres Purwakarta memastikan razia serupa akan dilakukan secara berkala sebagai upaya preventif untuk menjaga situasi kondusif di Kabupaten Purwakarta.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Purwakarta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.