Sebuah unggahan di media sosial Facebook, menampilkan video pendek yang hanya berisi narasi pendek. Narasi yang ditulis oleh akun bernama Mila Hikmah ini bertuliskan: “jokowi bukanlah seorang presiden yg sah karna memalsukan ijazah menipu hasil suara pilihan rakyat.” Selain itu, terdapat pula narasi tambahan yang berisi: “jokowi akan diadili di PBB”. Namun, apakah benar bahwa Jokowi akan diadili oleh PBB karena memalsukan ijazah?
Setelah melakukan penelusuran terhadap hal ini, ditemukan berbagai ulasan yang membantah klaim di dalam narasi tersebut. Pertama, perihal ijazah palsu Jokowi. Kabar ini merupakan hoaks lama yang telah terbukti tidak benar. Terdapat beberapa artikel cek fakta di laman turnbackhoax.id yang membahas perihal tersebut.
Kedua, perihal PBB akan mengadili Jokowi. Melalui hasil penelusuran, tidak ditemukan narasi resmi yang dapat membuktikan klaim tersebut. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) merupakan organisasi internasional yang tugasnya menjaga perdamaian dan keamanan dunia melalui kerjasama antar negara.
Merujuk pada narasi di dalam akun tersebut, klaim yang menyatakan bahwa PBB akan mengadili Jokowi, merupakan klaim yang keliru. PBB tidak memiliki kewenangan untuk menggelar pengadilan terhadap kepala negara atau terhadap negara-negara di dunia. Tugas mengadili itu merupakan tugas yang akan diproses oleh Mahkamah Internasional, itupun hanya terhadap konflik-konflik internasional yang melibatkan negara-negara di dunia.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa Jokowi akan diadili PBB karena ijazahnya palsu, merupakan narasi yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.