No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan di Rancabali, Diduga Dilatarbelakangi Cemburu

Mei 28, 2025
in Berita, Daerah, Hukum
Reading Time: 1 min read
Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan di Rancabali, Diduga Dilatarbelakangi Cemburu

Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan EK (47), seorang petani, di Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Peristiwa terjadi pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, dalam konferensi pers Rabu (28/5/2025), menjelaskan bahwa kasus ini dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku, KA (45), terhadap korban. KA mencurigai istrinya berselingkuh dengan EK sejak Agustus 2024, berdasarkan pesan singkat yang ditemukan di ponsel istrinya.

Kecurigaan tersebut memuncak pada malam kejadian. KA, dalam kondisi emosi, terlibat cekcok dengan EK karena EK tidak mengakui dugaan perselingkuhan dan tidak meminta maaf. Dalam kemarahannya, KA menikam EK dengan pisau hingga meninggal di tempat.

Baca Juga  Update Perkembangan Penanganan Kasus Eki - Vina Di Cirebon (Pemeriksaan Tim Psikologi)

Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Ciwidey bergerak cepat dan berhasil mengamankan KA di Pasirjambu, Kabupaten Bandung, hanya dalam waktu 4 jam setelah kejadian. Dalam pemeriksaan, KA mengaku telah lama menyimpan rasa sakit hati karena dugaan perselingkuhan tersebut.

Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban. KA dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 353 dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Meski motifnya pribadi, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Hukum akan ditegakkan,” tegas AKP Asep Nuron.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolresta dan Dandim 0606 Kota Bogor Gelar Olahraga Bersama, Tunjukkan Sinergitas TNI-Polri

Next Post

Polres Sukabumi Kota Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkoba, 19 Tersangka Diamankan

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.