No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Gelar Razia Knalpot Brong di Katapang, Kabupaten Bandung

Mei 31, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polisi Gelar Razia Knalpot Brong di Katapang, Kabupaten Bandung

Polresta Bandung menggelar razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dan dikendarai anak di bawah umur di kawasan Warlob, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jumat, 30 Mei 2025.

Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam, dari pukul 15.45 WIB hingga 17.40 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa razia berhasil mengamankan 117 unit knalpot brong dari kendaraan roda dua yang melanggar aturan.

Semua kendaraan dikenakan sanksi tilang. Dengan 117 unit knalpot brong berhasil diamankan ke Mako Polresta Bandung sebagai barang bukti.

Razia melibatkan unsur eksternal dari TNI dan Dinas Perhubungan sebagai bentuk sinergi lintas instansi.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan sebagai upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat, seperti penggunaan knalpot brong dan pengendara oleh anak di bawah umur.

Baca Juga  Kapolda Jabar Tinjau Dapur SPPG di Cirebon, Dukung Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Masyarakat

“Bahwa setiap polres ingin memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” katanya, Sabtu (31/05/2025).

Menurutnya, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan mengganggu ketertiban sesama pengendara di jalan.

“Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat mengganggu ketertiban umum,” sambungnya.

Kabid Humas Polda Jabar mengimbau para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak mereka mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).  Hal ini penting untuk keselamatan dan mencegah pelanggaran hukum.  Razia serupa akan terus dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

“Kami juga menekankan kepada para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anaknya mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur dan memiliki SIM,” tutupnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Tim K9 Polda Jabar Dikerahkan untuk Percepat Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda

Next Post

Polisi Periksa Enam Saksi Terkait Longsor Galian C Gunung Kuda Cirebon

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.