Polsek Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, memberikan pembinaan kepada enam remaja yang tertangkap warga karena berkendara ugal-ugalan di Desa Ciharalang, Kecamatan Cijeungjing, pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, pukul 00.30 WIB. Para remaja tersebut diamankan setelah meresahkan warga dengan aksi mereka.
Keenam remaja, yang merupakan siswa sekolah menengah di wilayah Sukadana berusia 15 hingga 17 tahun, dikembalikan kepada orang tua/wali mereka pada Sabtu siang, pukul 11.00 WIB, di Mapolsek Cijeungjing. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Cijeungjing AKP Jajang Sahidin, SH, anggota Polsek Sukadana, Koramil Batibung, Kepala Dusun Cariu Desa Sukadana, orang tua/wali para remaja, dan petugas kepolisian. Ketiga sepeda motor yang digunakan para remaja juga diamankan di Mapolsek untuk pemeriksaan administrasi dan kelengkapan kendaraan.
Sebagai bagian dari proses pembinaan, keenam remaja membuat surat perjanjian tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Surat perjanjian tersebut disaksikan oleh orang tua/wali, aparat desa, dan petugas kepolisian.
Kapolsek Cijeungjing, AKP Jajang Sahidin, SH, menekankan pentingnya tindakan tegas dan pembinaan agar para remaja tidak terjerumus ke dalam perilaku yang lebih berbahaya.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga membina. Kami berharap dengan pembinaan langsung dan keterlibatan orang tua serta aparat desa, para remaja ini menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya lagi,” jelas AKP Jajang.
Salah satu orang tua, Ibu Siti, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada anaknya untuk memperbaiki diri.
“Kami berterima kasih kepada Polsek Cijeungjing dan aparat desa atas pembinaan ini. Kami sebagai orang tua akan lebih tegas dan mengawasi anak-anak kami agar kejadian ini tidak terulang,” ujarnya.
Kegiatan pembinaan ini berjalan lancar dan diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi para remaja dan peringatan bagi remaja lainnya untuk berperilaku lebih bijak di ruang publik.