No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Bogor Tegaskan Proses Restorative Justice Harus Melalui Jalur Resmi Kepolisian

Mei 8, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polres Bogor Tegaskan Proses Restorative Justice Harus Melalui Jalur Resmi Kepolisian

Polsek Klapanunggal, Polres Bogor, menegaskan bahwa proses Restorative Justice terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak seorang kepala desa di Klapanunggal harus melalui jalur resmi kepolisian. Tidak ada mediasi atau pencabutan laporan yang dilakukan di luar kepolisian.

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan hal ini dalam konferensi pers pada Rabu, (7 Mei 2025) Kemarin.

“Kami tidak mengenal mediasi di luar kepolisian dan tidak ada pencabutan laporan. Yang ada adalah permohonan Restorative Justice yang diajukan sesuai aturan dan perpol yang berlaku,” tegas AKP Silfi.

Permohonan Restorative Justice dari keluarga pelapor telah diajukan, namun belum mendapat disposisi. “Setelah ada disposisi, baru akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” ujarnya.

Jika permohonan dikabulkan, kedua belah pihak (pelapor dan tersangka beserta keluarga) akan diundang untuk musyawarah dalam kerangka Restorative Justice di lingkungan kepolisian.

Baca Juga  Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 17 Tersangka dan Berbagai Jenis Barang Bukti

AKP Silfi menjelaskan bahwa pelapor telah menginformasikan adanya mediasi di luar kepolisian. “Kami arahkan agar proses mediasi dilakukan sesuai prosedur, yaitu melalui pengajuan permohonan Restorative Justice,” jelasnya.

Terkait isu pencabutan laporan karena pansos (panjat sosial) dari pelapor, AKP Silfi menyatakan bahwa kepolisian hanya menangani aspek pidana kasus tersebut.

AKP Silfi juga membenarkan bahwa tersangka telah ditetapkan dan ditahan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan Kapolsek Klapanunggal ini menegaskan komitmen Polres Bogor dalam menegakkan hukum dan memastikan proses Restorative Justice dilakukan sesuai aturan yang berlaku, di bawah pengawasan dan kendali kepolisian.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba, Ribuan OKT Disita dan 23 Tersangka Ditangkap

Next Post

Polres Cirebon Kota Berikan Dukungan Pendidikan: Alat Drum Band dan Tali Asih untuk TK dan SD Kemala Bhayangkari

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.