No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Tetapkan Dua Tersangka Terkait Longsor Tambang Maut Gunung Kuda

Juni 2, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polresta Cirebon Tetapkan Dua Tersangka Terkait Longsor Tambang Maut Gunung Kuda

Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka dalam kasus longsor tambang maut di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan 19 orang pada Jumat (30/5). Kedua tersangka, AK dan AR, dianggap bertanggung jawab atas tragedi tersebut karena menjalankan operasional tambang tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan peraturan yang berlaku.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa AK, Ketua Koperasi Al-Azariyah dan pemilik tambang, serta AR, Kepala Teknik Tambang, terus melanjutkan aktivitas tambang meski telah dua kali menerima surat larangan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, masing-masing pada 8 Januari dan 19 Maret 2025. Kedua surat tersebut diterbitkan karena Koperasi Al-Azariyah tidak mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan syarat wajib dalam operasional tambang.

“Peringatan dari dinas tidak dihiraukan. AK sebagai pemilik memberi perintah, dan AR menjalankan tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan kerja,” ungkap Sumarni.

Longsor terjadi ketika para pekerja sedang menambang batu gamping dan tras. Tebing yang rapuh tiba-tiba runtuh dan menimbun para pekerja, alat berat, serta kendaraan operasional.

Baca Juga  Tangkal Berita Hoax, Kapolres Subang Resmikan Gedung Media Center di Taman Lalu Lintas Polres Subang

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan lima unit dump truck, empat ekskavator, serta dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat. Namun, izin tersebut tidak disertai RKAB, yang berarti kegiatan tambang berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.

“Para tersangka dijerat Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Sumarni. Mereka juga dikenakan pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan, UU Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya mematuhi peraturan dan mengutamakan keselamatan kerja dalam setiap aktivitas tambang. Polri berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini dan membawa para pelaku ke meja pengadilan.

ShareTweetSend
Previous Post

Edarkan Tembakau Sintetis dan Sabu, Tukang Parkir di Purwakarta Ditangkap Polisi

Next Post

Tim DVI Polda Jabar Kembali Identifikasi Jenazah Korban Longsor Cirebon

BeritaTerkait

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme
Berita

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme

Juni 6, 2025
Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban
Berita

Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban

Juni 6, 2025
Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H
Berita

Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H

Juni 6, 2025

Berita Terbaru

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme
Berita

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme

Juni 6, 2025

Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban

Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban

Juni 6, 2025
Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H

Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H

Juni 6, 2025
Polda Jabar Qurban 77 Sapi dan 35 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Polda Jabar Qurban 77 Sapi dan 35 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Juni 6, 2025
Kapolres Pangandaran Pimpin Penyembelihan 4 Sapi dan 25 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Kapolres Pangandaran Pimpin Penyembelihan 4 Sapi dan 25 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Juni 6, 2025
Wakapolda Jabar Berqurban : Wujud Kepedulian Polri Untuk Masyarakat di Momen Idul Adha

Wakapolda Jabar Berqurban : Wujud Kepedulian Polri Untuk Masyarakat di Momen Idul Adha

Juni 6, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.