Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahan yang terjadi di Kecamatan Nusaherang. Tiga tersangka telah diamankan, salah satunya ditangkap warga saat bersembunyi di area persawahan. Pengungkapan kasus ini menunjukkan keberhasilan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Selasa (3/6/2025) menjelaskan kronologi peristiwa curas yang terjadi pada Rabu, 30 April 2025, pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Haurkuning–Kertawirama, Desa Kertawirama. Korban, Aja Miharja, menjadi sasaran komplotan pelaku yang menggunakan modus penipuan dan pemanfaatan belas kasihan.
Dua pelaku, M dan R-F-M, berpura-pura kehabisan bensin dan meminta bantuan korban untuk menyetep motor. Saat korban membantu, salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motornya. Korban sempat melawan, namun terjatuh dan terseret.
“Pelaku M melarikan diri hingga ke wilayah Cikarang Barat dan tertangkap setelah melakukan pencurian lain. Sementara pelaku R-F-M sempat bersembunyi di area persawahan dan ditangkap warga yang mendapatkan ciri-ciri pelaku dari korban,” jelas AKBP Muhammad Ali Akbar.
Selain kedua pelaku curas, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial J-Z, warga Kuningan. J-Z membeli sepeda motor hasil curian seharga Rp1,8 juta tanpa kelengkapan dokumen. Penggeledahan di rumah J-Z mengungkap temuan mengejutkan: 13 unit sepeda motor berbagai merek tanpa bukti kepemilikan sah. Hal ini menunjukkan kemungkinan J-Z merupakan bagian dari jaringan penadah yang lebih besar, dan penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor, STNK, kwitansi jual beli, dan surat visum korban. Kapolres Kuningan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. “Ini bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas,” ujarnya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai perannya. R-F-M dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP atau Pasal 378 KUHP (ancaman penjara maksimal 12 tahun), sedangkan J-Z dijerat dengan Pasal 480 KUHP (ancaman 4 tahun penjara).
Konferensi pers berlangsung aman dan kondusif. Kapolres menegaskan komitmen Polres Kuningan untuk menindak tegas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.