Tiga orang telah ditangkap terkait kasus pengeroyokan petugas karcis parkir, AY (44 tahun), di Sukabumi Indah Plaza pada 30 Mei 2025 pukul 10.43 WIB.
Kejadian bermula setelah sekelompok orang yang diduga enggan membayar parkir dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, menyatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 14.30 WIB.
“Satreskrim telah mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan,” ujarnya pada Rabu (4/6/2025).
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah DPI alias E (31 tahun) dari Lembursitu, Kota Sukabumi; IS alias I (35 tahun) dari Sukaraja, Kabupaten Sukabumi; dan IF (27 tahun) dari Cianjur.
“DPI memukul beberapa kali ke arah wajah dan badan korban, IS memukul ke arah badan dua kali, dan IF menendang satu kali. Korban mengalami luka lebam di sekitar kepala dan bibir,” jelas Kasi Humas
Kasi Humas mengungkapkan, penangkapan ketiga terduga pelaku oleh Satreskrim dilakukan berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/289/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 2 Juni 2025 serta pengembangan dari barang bukti yang ada berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka terancam Pasal 170 KUHPidana (pengeroyokan) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, dan Pasal 351 KUHPidana (penganiayaan) dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Kasus ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak pelaku kekerasan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.