Polrestabes Bandung bersama Satpol PP gencar mensosialisasikan kebijakan jam malam bagi pelajar di Kota Bandung. Berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Wali Kota Bandung, pelajar dilarang berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
Sosialisasi yang dilakukan pada Selasa (3/6/2025) di kawasan Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, dan sekitarnya, memfokuskan pada kawasan yang dikenal sebagai tempat berkumpulnya anak muda.
“Menindaklanjuti surat edaran Gubernur dan Pemkot Bandung untuk para pelajar pada pukul 21.00 WIB sudah tidak ada lagi di jalanan, karena dikenakan jam malam,” Ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (3/6/2025).
Sosialisasi ini bersifat edukatif dan persuasif. Petugas gabungan Polrestabes Bandung dan Satpol PP berkeliling memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pelajar.
“Kami hari ini sifatnya mengedukasi, persuasif kepada para pelajar. Tapi, sementara ini kami hanya mengimbau dan menganjurkan agar para pelajar ini kembali ke rumahnya setelah jam 9 malam,” tambah Kapolrestabes
Upaya serupa juga akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Bandung. Kapolsek bersama Camat dan Danramil akan melakukan patroli dan sosialisasi di tempat-tempat yang biasa menjadi tempat berkumpulnya pelajar di malam hari.
Selama patroli yang dimulai dari samping Gedung Merdeka menuju Jalan Braga, petugas gabungan memeriksa identitas sejumlah pengunjung muda untuk memastikan status mereka berstatus pelajar atau bukan.
Imbauan jam malam juga disampaikan melalui pengeras suara agar masyarakat mengetahui tentang aturan jam malam pelajar.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan aman bagi pelajar di Kota Bandung.