No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bogor Kota Gerebek Gudang Miras Oplosan di Cilebut Timur, Amankan Lima Tersangka

Juni 7, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polresta Bogor Kota Gerebek Gudang Miras Oplosan di Cilebut Timur, Amankan Lima Tersangka

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor berhasil mengungkap praktik pengoplosan minuman keras (miras) di sebuah gudang di wilayah Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (7/6/2025) tersebut membuahkan hasil berupa penyitaan 160 jeriken miras jenis ciu dan penangkapan lima tersangka.

Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, dalam keterangan persnya menjelaskan kronologi penggerebekan tersebut. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Cilebut Timur. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kami memutuskan untuk melakukan penggerebekan,” ujar Kompol Dede.

Saat penggerebekan, petugas mendapati gudang tersebut berisi ratusan jeriken ciu siap edar. Selain 160 jeriken ciu, petugas juga menyita barang bukti lain yang cukup signifikan, antara lain sekitar 1.000 tutup botol berbagai warna, 3.000 botol air mineral berbagai ukuran, dan tiga set alat pengukur suhu kadar alkohol. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku melakukan pengoplosan miras secara sistematis dan dalam jumlah besar.

“Modus operandinya adalah mencampur ciu dengan air mineral. Perbandingannya satu galon ciu dicampur dengan satu galon air mineral,” jelas Kompol Dede. Praktik pengenceran ini diduga dilakukan untuk meningkatkan keuntungan dan memperbanyak jumlah miras yang dijual.

Kelima tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing dalam jaringan pengoplosan ini. JM (54) bertindak sebagai pemilik gudang sekaligus otak di balik bisnis ilegal tersebut. Dua tersangka lainnya, R dan S, berperan sebagai karyawan yang melakukan proses pengoplosan miras. Sementara itu, dua tersangka lainnya berperan sebagai distributor atau pengirim miras oplosan hasil produksi gudang tersebut.

Baca Juga  Jaga Kondusifitas Lingkungan, Anggota Patroli Polsek Mandirancan Arahkan Pemuda Nongkrong Tidak Lakukan Kejahatan Jalanan

Kompol Dede menambahkan, “Kelima tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu tentang izin edar tanpa izin.” Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, mengingat dampak negatif miras oplosan terhadap kesehatan masyarakat.

Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi miras oplosan ini lebih luas. Petugas juga akan menelusuri asal-usul ciu yang digunakan sebagai bahan baku, guna membongkar seluruh rantai pasokan yang terlibat dalam kejahatan ini.

 

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran miras oplosan. Miras oplosan sangat berbahaya karena kandungan alkohol dan bahan campurannya tidak terkontrol, sehingga dapat menyebabkan berbagai penyakit bahkan kematian. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran miras ilegal. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memberantas peredaran miras oplosan dan melindungi kesehatan masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Banjar Gelar Shalat Idul Adha dan Sembelih Hewan Kurban, Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat

Next Post

Humanis Namun Tegas, Polres Banjar Sosialisasikan Bahaya ODOL

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.