Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Seorang mahasiswa berinisial MHAR (22) asal Kecamatan Cibiuk diamankan pada Minggu (8/6/2025) di Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk, karena diduga memiliki dan mengedarkan tembakau sintetis.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening, plastik klip kosong, kertas papir bertuliskan “BUFFALO BILL”, korek api, tas hitam, handphone Vivo Y12S biru, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp dan Instagram yang diduga terkait transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, MHAR mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari media sosial. Pelaku berencana mengonsumsi sebagian dan mengedarkan sisanya.
“Pengungkapan ini hasil penyelidikan intensif. Saat diamankan, pelaku membawa barang bukti lengkap. Kami kembangkan kasus ini untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringannya,” ujar Kasat Narkoba
Berbekal alat bukti yang cukup, sesuai Pasal 184 KUHAP, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. MHAR dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 Tahun 2023.
Kasat Narkoba Polres Garut menegaskan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran gelap narkotika
“Kami pastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Garut.”
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Garut.