No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 224 Gram Sabu dan Ganja

Juni 15, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 224 Gram Sabu dan Ganja

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti yang cukup signifikan. Seorang pria berinisial MNA (22), warga Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, diamankan pada Jumat, 13 Juni 2025, pukul 18.30 WIB, di kawasan Perumahan Telaga Pelangi Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 224,48 gram dan daun ganja kering sebanyak 23,91 gram.

Kapolres Cirebon Kota, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan kerja keras Satresnarkoba dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. “Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan kerja Sat Resnarkoba dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran, satu paket ganja kering, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika. Barang bukti yang disita juga meliputi 1000 micro tube, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, dua bungkus plastik teh Cina, tas slempang, dan sepeda motor Yamaha Nmax berpelat E 4519 DP yang diduga digunakan untuk distribusi.

Baca Juga  Aksi Heroik Briptu Bagus Eko: Terjang Ombak Besar Demi Selamatkan Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Karangpapak

AKP Otong menegaskan bahwa tersangka MNA tidak hanya menyimpan dan menguasai narkotika, tetapi juga diduga kuat sebagai pengedar aktif. “Pelaku tidak hanya menyimpan dan menguasai narkotika, tapi juga terindikasi kuat sebagai pengedar aktif. Barang bukti sabu yang disita hampir mencapai seperempat kilogram,” tegas AKP Otong.

Tersangka MNA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik telah menetapkan tersangka dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus mengintensifkan penindakan terhadap jaringan pengedar narkotika. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui layanan 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Indramayu Gelar Patroli Motor untuk Jaga Kamtibmas di Hari Libur

Next Post

[HOAKS] Program Kemitraan Aquviva

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.