Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengangguran berinisial MRH (24) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari MRH, termasuk 804 butir Tramadol, 340 butir Trihex, dan uang tunai Rp 150.000 yang diduga hasil penjualan OKT. Total obat yang diamankan mencapai 1.144 butir.
“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Sumarni pada Selasa (17/6/2025).
MRH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Pol Sumarni menegaskan komitmen Polresta Cirebon untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon. Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan 110 atau nomor pengaduan WhatsApp Polresta Cirebon di 0811-2497-497. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan segera.