Bandung, Jawa Barat – Polda Jabar berhasil membongkar jaringan kasino ilegal di wilayah Kosambi, Kota Bandung. Sebanyak 44 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, terdiri dari 18 pemain, 24 karyawan, dan dua penyelenggara utama. mereka menjalankan operasional kasino dengan sistematis sehingga menghasilkan keuntungan besar.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan HP sebagai pemilik tempat, pemodal, dan penanggung jawab utama kasino bernama “Ada Casino”. sementara itu, tersangka CW bertindak sebagai pengawas operasional yang memastikan kelancaran perjudian setiap harinya.
“Kami berhasil amankan uang tunai Rp 359,6 juta dari perjudian itu, dan ada uang di dalam empat rekening yang jumlahnya Rp 2,7 miliar,” kata Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers Rabu (18/6/2025).
Kasino ini mempekerjakan 30 orang dan memiliki tiga ruangan dengan total enam meja untuk permainan kartu baccarat dan niu-niu. Setiap meja dapat menampung maksimal tujuh pemain dan satu bandar. Para pemain melakukan taruhan minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 10 juta per permainan. Sebelum permainan, para pemain judi diwajibkab menukarkan uangnya dengan chip.
“Ada tiga jenis keping chip dengan kelipatan 100, 500, dan 1000 (nilai chip 100 untuk Rp 100 ribu, nilai chip 500 untuk Rp 500 ribu, nilai chip 1000 untuk Rp 1 juta). Keuntungan yang diharapkan dari permainan judi ini sebesar Rp 300 juta per harinya,” katanya.
Ke-44 tersangka dijerat Pasal 303 dan/atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Jabar dalam memberantas perjudian ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.