No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Dibekuk, Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan

Juni 18, 2025
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 2 mins read
Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Dibekuk, Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan

Polres Sumedang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dalam dua bulan terakhir. Sembilan kasus berhasil diungkap, melibatkan 16 tersangka dan menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (18/6/2025), mengungkap rincian kasus yang berhasil diungkap. Satu kasus melibatkan sabu, satu kasus tembakau sintetis (gorila), dan tujuh kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi.

“Total 16 tersangka telah ditetapkan. Satu untuk kasus sabu, satu untuk tembakau sintetis, dan sisanya terlibat dalam penyalahgunaan obat sediaan farmasi,” jelas AKBP Joko.

Jaringan ini beroperasi di beberapa wilayah, termasuk Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Pamulihan, Tanjungkerta, Wado, dan Conggeang. Satu lokasi bahkan berada di luar wilayah hukum Polres Sumedang, yaitu di Limbangan, Garut.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan. Untuk sabu, polisi menyita 3 paket dengan total berat 1,18 gram. Tembakau sintetis mencapai 10 paket dengan berat 7,92 gram. Yang paling mencengangkan adalah temuan 14.592 butir obat sediaan farmasi jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Dekstro, dan Double Y.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan barang pendukung transaksi ilegal seperti timbangan digital, plastik klip, gunting, uang tunai Rp 538.000, dan 16 unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk komunikasi dan transaksi.

Baca Juga  Sat Polairud Polres Garut Tingkatkan Patroli Antisipasi Lonjakan Wisatawan di Pantai

Modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari transfer uang dan pemetaan lokasi pengiriman via Google Maps, transaksi langsung, menyimpan barang di tempat tertentu, hingga memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai jenis narkoba yang terlibat. Kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 5-20 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Sedangkan, Tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No 30 Tahun 2023. Sementara 14 tersangka kasus obat farmasi dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 56 KUHPidana.

“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Joko.

Prestasi ini menunjukkan komitmen Polres Sumedang dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar Sabu di Campaka

Next Post

Hari Bhayangkara : Dirres Siber Polda Jabar Kunjungi Purnawirawan Irjen Pol (Purn) Madra S. Maningadi

BeritaTerkait

Polres Subang Ulurkan Tangan, Bedah Rumah Warga Terdampak Puting Beliung di Blanakan
Berita

Polres Subang Ulurkan Tangan, Bedah Rumah Warga Terdampak Puting Beliung di Blanakan

Januari 9, 2026
Polres Sukabumi Kota Gencarkan Police Goes to School, Edukasi Kamtibmas Sejak Dini
Berita

Polres Sukabumi Kota Gencarkan Police Goes to School, Edukasi Kamtibmas Sejak Dini

Januari 9, 2026
Polsek Cikole Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Sayat Leher Korban
Berita

Polsek Cikole Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Sayat Leher Korban

Januari 9, 2026

Berita Terbaru

Polres Subang Ulurkan Tangan, Bedah Rumah Warga Terdampak Puting Beliung di Blanakan
Berita

Polres Subang Ulurkan Tangan, Bedah Rumah Warga Terdampak Puting Beliung di Blanakan

Januari 9, 2026

Polres Sukabumi Kota Gencarkan Police Goes to School, Edukasi Kamtibmas Sejak Dini

Polres Sukabumi Kota Gencarkan Police Goes to School, Edukasi Kamtibmas Sejak Dini

Januari 9, 2026
Polsek Cikole Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Sayat Leher Korban

Polsek Cikole Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Sayat Leher Korban

Januari 9, 2026
Wakapolres Sukabumi Kota Dukung Festival Pencak Silat Seni Wali Kota Cup III Tahun 2026

Wakapolres Sukabumi Kota Dukung Festival Pencak Silat Seni Wali Kota Cup III Tahun 2026

Januari 9, 2026
Kapolresta Bogor Kota Perkuat Sinergi dengan Pemkot Bogor Jaga Kamtibmas

Kapolresta Bogor Kota Perkuat Sinergi dengan Pemkot Bogor Jaga Kamtibmas

Januari 9, 2026
Polres Garut Amankan Residivis Penganiaya Pelajar dengan Gergaji di Garut Kota

Polres Garut Amankan Residivis Penganiaya Pelajar dengan Gergaji di Garut Kota

Januari 9, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.