No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Diamankan

Juni 20, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Diamankan

Polres Sumedang mengungkap 9 kasus peredaran narkoba dalam 2 bulan terakhir, dengan 16 tersangka diamankan.

Kasus melibatkan sabu (1,18 gram), tembakau sintetis (7,92 gram), dan obat-obatan farmasi tanpa izin (14.592 butir), termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Dekstro, dan Double Y.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menyatakan obat-obatan tersebut berbahaya jika digunakan tanpa resep dan dapat menyebabkan gangguan mental dan fisik.

“Obat-obatan ini sangat berbahaya jika digunakan tanpa resep atau pengawasan medis. Efeknya bisa menyebabkan gangguan mental dan fisik yang serius,” ujar Kapolres, Jumat (20/6/2025).

Para pelaku beroperasi di berbagai wilayah Sumedang, bahkan hingga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, menggunakan berbagai modus operandi, termasuk transaksi langsung, penyimpanan di lokasi tertentu, dan pemesanan daring.

Baca Juga  Keluarga besar Direktorat Binmas Polda Jabar Melaksanakan Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H tahun 2024

Barang bukti yang disita meliputi narkotika, 16 ponsel, timbangan digital, plastik klip, gunting, dan uang tunai Rp538.000.

Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda tergantung jenis barang bukti. Kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman seumur hidup atau 5–20 tahun penjara plus denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.

Kasus obat-obatan dijerat Pasal 435 / 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 56 KUHP.

Kapolres menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Sumedang Raih Dua Penghargaan di Musrenbang Polri 2025

Next Post

Sidokkes Polres Garut Gelar “Jum’at Berkah Berbagi”, Bagikan Sembako ke 40 Santri

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.