No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Amankan 181,25 Gram Barang Bukti

Juni 25, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan, Narkoba
Reading Time: 1 mins read
Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Amankan 181,25 Gram Barang Bukti

Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 181,25 gram. Kedua tersangka juga telah berhasil diamankan.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Kuningan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Tersangka pertama, A.N. (35), warga Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di pinggir jalan Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya. Petugas mengamankan sabu seberat 96,95 gram yang telah dipaketkan dalam berbagai ukuran.

Tersangka kedua, N. alias I (33), warga Desa Dukuhtengah, Kecamatan Maleber, diamankan di Kecamatan Lebakwangi, tepatnya di depan SDN 2 Langseb saat menunggu pembeli. Dari lokasi dan pengembangan, petugas mengamankan sabu seberat 84,3 gram dalam 65 paket siap edar.

Baca Juga  Kapolri Gelar Safari Ramadan di Jateng, Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Ulama dan Anak Yatim

Kedua tersangka menggunakan sistem tempel atau metode peta untuk mendistribusikan sabu kepada pembeli. Modus ini, meskipun dianggap minim risiko, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Selain sabu, petugas mengamankan dua sepeda motor, empat handphone, alat isap sabu, timbangan digital, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami tidak akan berhenti di tingkat pengedar saja. Ini akan terus kami kembangkan ke atas untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Gelar Pertandingan Bulu Tangkis, Rangkaian Perayaan HUT Bhayangkara ke-79

Next Post

Polres Garut Gelar Lomba Kebersihan Kendaraan Dinas, Semarakkan HUT Bhayangkara ke-79

BeritaTerkait

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah
Nasional

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar dan Bebas Masalah Keracunan Makanan

Oktober 3, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025

Berita Terbaru

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah
Nasional

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar dan Bebas Masalah Keracunan Makanan

Oktober 3, 2025

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Kejar Pelaku Hingga Pangandaran, Polres Tasikmalaya Amankan 10 Motor Hasil Curian

Oktober 2, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.