No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan

Juni 27, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Cianjur Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan

Keberhasilan Polsek Campaka Polres Cianjur dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali terukir. Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial I (28) di Kampung Cilangkap, Desa Salagedang, Kecamatan Cibeber, pada [Tambahkan tanggal kejadian]. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Saat diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer yang disimpan di dalam jaket yang dikenakan oleh tersangka. Temuan ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan peredaran obat terlarang yang lebih besar. Dari hasil interogasi awal, tersangka I mengaku masih menyimpan ribuan butir obat-obatan terlarang di rumahnya. Pengakuan ini langsung direspon oleh pihak kepolisian dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan seluruh barang bukti yang ada.

Tersangka I mengungkapkan bahwa dirinya membeli obat-obatan tersebut di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dengan modal sebesar Rp900.000, ia mendapatkan keuntungan hingga Rp2.250.000 dari hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut. Hal ini menunjukkan betapa menguntungkannya bisnis ilegal ini bagi pelaku, sekaligus menggambarkan betapa besarnya potensi kerugian dan bahaya yang ditimbulkan oleh peredaran obat-obatan terlarang ini bagi masyarakat.

Baca Juga  Selidiki Kasus Penyegelan Makam, Polres Indramayu Periksa 9 Saksi

Atas perbuatannya, tersangka I kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Cianjur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Proses penyidikan ini akan mengungkap lebih detail jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang melibatkan tersangka I, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Pihak kepolisian juga akan menelusuri asal usul obat-obatan tersebut dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka I akan dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Campaka Polres Cianjur dan Satresnarkoba Polres Cianjur dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran obat terlarang di wilayah Cianjur.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Banjar, BBWS Citanduy, dan BPBD Gelar Susur Sungai Citanduy, Bersihkan Sampah dan Edukasi Masyarakat

Next Post

Sinergi Positif: Kapolres Garut Resmikan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Pakenjeng

BeritaTerkait

Polda Jabar Gelar Upacara  Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025, Kapolda Tekankan Dedikasi dan Pelayanan Humanis
Berita

Polda Jabar Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025, Kapolda Tekankan Dedikasi dan Pelayanan Humanis

Juni 30, 2025
Jalin Kerukunan dan Perkuat Semangat Pengabdian, Polda Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Berita

Jalin Kerukunan dan Perkuat Semangat Pengabdian, Polda Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Juni 30, 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 : Polisi Resmikan Hasil Bedah Rumah, Walikota Tasikmalaya Apresiasi
Berita

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 : Polisi Resmikan Hasil Bedah Rumah, Walikota Tasikmalaya Apresiasi

Juni 30, 2025

Berita Terbaru

Polda Jabar Gelar Upacara  Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025, Kapolda Tekankan Dedikasi dan Pelayanan Humanis
Berita

Polda Jabar Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025, Kapolda Tekankan Dedikasi dan Pelayanan Humanis

Juni 30, 2025

Jalin Kerukunan dan Perkuat Semangat Pengabdian, Polda Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Jalin Kerukunan dan Perkuat Semangat Pengabdian, Polda Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Juni 30, 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 : Polisi Resmikan Hasil Bedah Rumah, Walikota Tasikmalaya Apresiasi

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 : Polisi Resmikan Hasil Bedah Rumah, Walikota Tasikmalaya Apresiasi

Juni 30, 2025
Polresta Cirebon Tutup Tambang Ilegal di Cirebon, Empat Orang Diamankan

Polresta Cirebon Tutup Tambang Ilegal di Cirebon, Empat Orang Diamankan

Juni 30, 2025
Polisi Nyatakan Pembubaran Kegiatan di Cidahu Diselesaikan dengan Damai

Polisi Nyatakan Pembubaran Kegiatan di Cidahu Diselesaikan dengan Damai

Juni 30, 2025
Hari Bhayangkara ke-79: Polres Bogor Bagi-bagi Tiket Nonton Gratis untuk Pemohon SKCK yang Berulang Tahun 1 Juli

Hari Bhayangkara ke-79: Polres Bogor Bagi-bagi Tiket Nonton Gratis untuk Pemohon SKCK yang Berulang Tahun 1 Juli

Juni 30, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.