No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polsek Juntinyuat Indramayu Tangkap Dua Terduga Begal: Senjata Tajam Diamankan, Kejahatan Digagalkan

Juni 30, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polsek Juntinyuat Indramayu Tangkap Dua Terduga Begal: Senjata Tajam Diamankan, Kejahatan Digagalkan

Polsek Juntinyuat Polres Indramayu menunjukkan respon cepat dan efektif dalam menangani ancaman kejahatan.

Pada Minggu dini hari (29/6/2025), dua orang pemuda yang diduga hendak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) berhasil diamankan.

Kedua tersangka, ATP (20) dan MHA (17), keduanya warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, ditangkap saat membawa senjata tajam berupa pedang sepanjang sekitar 85 cm di Jalan Raya Desa Juntinyuat.

“Penangkapan bermula dari laporan seorang pria yang hampir menjadi korban begal di lokasi tersebut,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Juntinyuat IPTU Trio Tirtana H.

Korban melaporkan bahwa dirinya dipepet oleh dua pelaku bersenjata tajam yang mengendarai sepeda motor jenis bebek. Salah satu pelaku bahkan sempat membacokkan pedang ke arah korban, namun hanya mengenai jok belakang motor.

Baca Juga  Polres Subang Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tabrakan Beruntun di Cijambe

Setelah menerima laporan, petugas yang sedang melaksanakan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) langsung bergerak.

“Tidak lama kemudian, petugas berpapasan dengan dua orang yang mencurigakan dan berusaha menghentikan mereka,” jelas IPTU Trio.

Kedua tersangka sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam, namun akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti berupa pedang dan sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi.

Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Juntinyuat.

Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno menghimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjalin komunikasi aktif dengan pihak kepolisian.

“Segera laporkan jika menemukan potensi gangguan Kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” tegas AKP Tarno.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Cirebon Kota Patroli Langsung, Tertibkan Pelajar dan Tegakkan Jam Malam: Wujudkan Generasi Muda Disiplin

Next Post

Polres Banjar Sosialisasikan Layanan Darurat 110 Lewat Patroli Dialogis: Tingkatkan Aksesibilitas Pelaporan Kejahatan

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.