Bandung Barat, 30 Juni 2025 – Polres Cimahi berhasil mengungkap praktik penadahan ratusan motor curian di sebuah rumah di Kampung Ciharashas, Desa Ciharashas, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Penggerebekan yang dilakukan Senin (30/6/2025) ini membongkar jaringan pencurian dan penadahan yang cukup besar.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan pencurian motor di Padalarang pada Januari 2025. Lalu Polisi menangkap HS (24) sebagai pelaku pencurian. Dari keterangan HS, terungkap bahwa motor curian dijual ke Cucu alias C di Ciharashas.
Di rumah Cucu, yang ternyata dijadikan gudang penyimpanan, polisi juga menemukan ratusan suku cadang motor hasil pembongkaran. Suku cadang bernilai tinggi dijual sebagai onderdil, sedangkan sisanya dijual kiloan.
Yang mengejutkan, polisi menemukan puluhan BPKB dan ratusan STNK yang diduga merupakan surat-surat kendaraan hasil curian. Hal ini menjadi petunjuk penting untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas.
Selain Cucu, HS juga menunjuk Hero, rekannya yang kini di Rutan Kebon Waru, sebagai pelaku pencurian. Dari pengembangan, polres menemukan belasan motor curian lain di Padalarang yang belum sempat dibongkar.
HS dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan Cucu dijerat Pasal 481 KUHP. Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Cimahi dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-79.
“kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas” Pungkas AKBP Niko