No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Ringkus Dokter Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Nakes

Juli 2, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polresta Cirebon Ringkus Dokter Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Nakes

Polresta Cirebon meringkus TW, dokter Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) Gembongan Desa Cangkuang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, atas dugaan pelecehan seksual terhadap tenaga kesehatan (nakes).

TW diduga melakukan pelecehan terhadap pegawainya, C, di dalam puskesmas saat jam kerja pada Desember 2024. TW ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki bukti dan keterangan saksi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa tersangka dan korban saling kenal. TW diduga telah merencanakan tindakan pelecehan tersebut. Bahkan, saksi R yang berada di lokasi kejadian diminta pergi oleh TW.

“TW menyuruh saksi R keluar membeli bakso menggunakan motor milik korban. Saat ruangan hanya tersisa korban dan TW, tersangka melakukan perbuatan itu,” papar Kapolresta Cirebon

Kepada penyidik, TW berdalih perbuatannya hanya bercanda. Namun, korban merasa dirugikan karena telah dilecehkan secara verbal dan non-verbal.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Panen Raya Jagung, Wujud Sinergi Dengan Petani Dukung Ketahanan Pangan Nasional

“Atas dasar laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kini TW sudah mendekam di Mapolresta Cirebon,” ungkap Kapolresta Cirebon

Polisi masih mendalami modus dan motif tersangka melakukan pelecehan seksual.

“Proses penyidikan terus kami lakukan untuk mengetahui motif tersangka melakukan tindak pelecehan seksual,” ujarnya.

Atas perbuatannya, TW terancam pasal 6 huruf a dan/atau huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh masyarakat, khususnya para tenaga kesehatan, yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat,” tegas Kapolresta Cirebon.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Purwakarta Resmikan Masjid Jami Al-Husna di Lingkungan Mapolres

Next Post

Bripda Yudha Fadillah Pratama Raih Emas di Thailand Open Karate Championship 2025

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.