Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dua emas batangan seberat total 200 gram senilai sekitar Rp400 juta. Pelaku pencurian tersebut adalah J (42), mantan karyawan korban.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan aksi pencurian terjadi pada 13 Juni 2025 di sebuah rumah warga di Desa Gebang Ilir, Kabupaten Cirebon, saat rumah dalam keadaan kosong.
“Pelaku memanfaatkan pengetahuannya soal rumah untuk mengambil emas batangan yang disimpan di laci meja kerja korban,” kata Kapolresta Cirebon, Rabu (2/7/25)
J masuk ke rumah korban melalui pintu depan menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya disembunyikan.
Korban baru menyadari pencurian tersebut saat membuka laci meja kerja dan mendapati dua keping emas batangan masing-masing seberat 100 gram telah raib.
Selain emas batangan, J juga mencuri uang tunai sebesar Rp48,4 juta. Kasus ini terungkap setelah petugas Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan mendalam atas laporan korban.
“Tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon
Polisi berhasil menemukan satu emas batangan beserta nota pembeliannya, serta barang-barang hasil curian lainnya yang kini diamankan sebagai barang bukti.
J dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku bukan orang asing bagi korban, melainkan seseorang yang pernah dipercaya untuk bekerja di lingkungan rumahnya,” tutur Kapolresta Cirebon
Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menambahkan bahwa Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana dengan menangkap 28 tersangka pada awal Juli 2025.
“20 perkara ini terdiri dari kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan hingga penipuan,” ucap dia.