Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Dalam razia yang digelar pada Senin malam, 30 Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil menyita ratusan botol miras oplosan yang dijual tanpa izin produksi maupun edar.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, berhasil mengamankan sekitar 420 botol miras oplosan tanpa merek dan 82 botol miras bermerek dari sejumlah toko di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan Purwakarta yang aman dan kondusif. Kami rutin melakukan razia miras ilegal dan oplosan demi menekan peredarannya,” tegas Kasat Narkoba Polres Purwakarta Selasa (1/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa razia dilakukan secara bertahap dan menyasar toko-toko yang diduga menjadi pusat distribusi miras ilegal. Ia juga mengingatkan bahaya besar dari miras oplosan yang sering dicampur dengan bahan kimia berbahaya.
“Minuman keras oplosan sangat berbahaya. Bisa merusak organ tubuh hingga menyebabkan kematian. Karena itu, kami tidak akan berhenti sampai peredarannya benar-benar dihentikan,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Operasi ini tidak hanya untuk menekan peredaran miras, tapi juga mencegah tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol berlebihan,” tambahnya.
Polres Purwakarta menegaskan bahwa razia miras ilegal akan terus digencarkan sebagai bagian dari strategi pencegahan dan perlindungan masyarakat dari bahaya miras oplosan.