No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Ancaman Ekosistem Laut Dihentikan, Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster

Juli 4, 2025
in Berita, Hukum, Nasional
Reading Time: 1 min read
Ancaman Ekosistem Laut Dihentikan, Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster

Ditpolairud Polda Jabar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diperkirakan bernilai Rp 2 miliar. Penangkapan terjadi pada Kamis (3/7/2025), sekitar pukul 04.58 WIB, di KM 137 Jalan Tol Cipali, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Dua tersangka, ID (30) dan MP (28), warga Kebumen, Jawa Tengah, diamankan saat membawa 10 boks styrofoam berisi benih lobster menggunakan mobil Daihatsu Luxio.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman benih lobster ilegal dari wilayah selatan Jawa Tengah menuju Tangerang,” ungkap Dirpolairud Polda Jabar Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra dalam konferensi pers di Cirebon.

Benih lobster tersebut diduga diperoleh dari nelayan lokal dan dikemas secara ilegal untuk dikirim melalui jalur darat menuju Lampung, kemudian diduga diteruskan ke luar negeri.

Baca Juga  Polres Purwakarta Bongkar 20 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Ratusan Gram Sabu

“Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun izin perikanan,” tegas Kombes Pol Edward.

Penyelundupan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut karena benih lobster merupakan komoditas laut yang dilindungi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimum 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

[SALAH] Kades di Garut Beli Jet Pribadi Pakai Dana Desa

Next Post

Polres Sukabumi Tahan 8 Tersangka Kasus Pengerusakan Rumah Singgah Cidahu

BeritaTerkait

Berita

BMKG Perkuat Posisi Indonesia di WMO, Dorong Transformasi Sistem Peringatan Dini Berbasis Tindakan Cepat

Januari 30, 2026
Berita

Tumpas Komplotan Spesialis Minimarket, Polres Majalengka Bekuk Empat Bandit Lintas Wilayah

Januari 30, 2026
Berita

Jaga Kondusivitas Menjelang Subuh, Sat Samapta Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru di Kawasan Rawan Balapan Liar

Januari 30, 2026

Berita Terbaru

Berita

BMKG Perkuat Posisi Indonesia di WMO, Dorong Transformasi Sistem Peringatan Dini Berbasis Tindakan Cepat

Januari 30, 2026

Tumpas Komplotan Spesialis Minimarket, Polres Majalengka Bekuk Empat Bandit Lintas Wilayah

Januari 30, 2026

Jaga Kondusivitas Menjelang Subuh, Sat Samapta Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru di Kawasan Rawan Balapan Liar

Januari 30, 2026

Tingkatkan Kedisiplinan di Jalan, Satlantas Polres Tasikmalaya Mulai Operasikan ETLE Handheld untuk Sasar Pelanggar Mobile

Januari 30, 2026

Maksimalkan Lahan Produktif di Tiap Polsek, Polres Tasikmalaya Targetkan Swasembada Jagung Skala Besar

Januari 30, 2026

Cegah Korban Baru, Polres Cimahi Sterilisasi Lokasi Bencana Longsor Pasirlangu dan Perketat Akses Jalur Evakuasi

Januari 30, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.