Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar sindikat pencurian mobil lintas wilayah yang telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Bogor. Tiga pelaku berhasil diringkus, satu di antaranya terpaksa ditembak di kaki karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial M (49), HP (52), dan HR (50), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, mengungkapkan kronologi penangkapan dan modus operandi sindikat tersebut dalam konferensi pers di Polsek Bogor Timur, Kamis (3/7/2025).
“Bermula dari laporan korban pencurian mobil di kawasan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, kami langsung melakukan pelacakan. Beruntung, GPS mobil masih aktif, sehingga lokasi kendaraan terlacak hingga ke Bekasi,” ungkap Kompol Aji.
Petunjuk dari GPS tersebut menjadi kunci utama dalam mengungkap keberadaan para pelaku dan mobil curian.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, tim Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/6/2025) pukul 18.00 WIB. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Salah satu pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku tersebut.
Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa sindikat ini telah beraksi di tujuh lokasi berbeda, meliputi Baranangsiang Indah, dua titik di Cimahpar, serta masing-masing satu titik di Ciluar, Cibinong, dan kawasan kampus IPB Dramaga. Semua kendaraan yang menjadi sasaran pencurian adalah mobil.
“Dari pengakuan mereka, aksi dilakukan karena alasan ekonomi dan untuk membiayai pendidikan anak,” tambah Kompol Aji.
Namun, motif tersebut tidak mengurangi beratnya tindakan kriminal yang mereka lakukan.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang turut memperkuat tuduhan terhadap para pelaku, antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra hitam (mobil hasil curian), lima kunci letter T, magnet lock, obeng, dua soket, mesin bor, dan KTP milik pelaku. Barang bukti tersebut menunjukkan peralatan dan perlengkapan yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Satreskrim Polresta Bogor Kota dalam menangani kasus pencurian. Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya untuk tidak mencoba melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Aparat kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.