No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Tangkap Dua Pelaku Penggelapan 7,9 Ton Kopi Senilai Rp760 Juta

Juli 3, 2025
in Berita, Daerah, Hukum
Reading Time: 1 min read
Polres Garut Tangkap Dua Pelaku Penggelapan 7,9 Ton Kopi Senilai Rp760 Juta

Polres Garut berhasil menangkap dua pelaku penggelapan 7,9 ton kopi senilai Rp760 juta milik petani di Kabupaten Garut. Kedua pelaku, DH (38) warga Subang dan HH (31) warga Pati, Jawa Tengah, ditangkap di lokasi berbeda di Jawa Barat. Modus yang digunakan adalah jasa pengiriman barang, namun kopi tersebut justru dijual oleh pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan petani kopi Supriadi yang kopi miliknya raib setelah dikirim melalui jasa angkutan barang pada 20 Mei 2025 menuju Medan, Sumatera Utara. Unit III Jatanras Satreskrim Polres Garut melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

Pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan surat-surat seperti KTP, SIM, dan STNK kendaraan truk bernomor polisi Z 8711 WD. Namun, kopi tersebut tidak sampai ke Medan, melainkan dialihkan ke Semarang oleh pelaku.

Baca Juga  Rumah Pemulasaran TMC Eternal Home Resmi Hadir di Tasikmalaya, Simbol Toleransi dan Kemanusiaan

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kopi dan surat jalan pengiriman. Saat ini, kasus masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Garut berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa untuk berpikir ulang, karena pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Indramayu Resmi Berlakukan Tilang Elektronik, Gedung TMC “Tatag Trawang Tungga” Dibuka

Next Post

Polresta Bogor Kota Ungkap Tawuran Geng Remaja Bersenjata Tajam di Ciheulet, Tujuh Pelaku Diamankan

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.