No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Ekor Benih Lobster Rp2 Miliar

Juli 3, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Ekor Benih Lobster Rp2 Miliar

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp2 miliar di Jalan Tol Cipali KM 137, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (3/7/2025). Dua pelaku, ID (30) dan MP (28), asal Kebumen, Jawa Tengah, diamankan saat mengangkut BBL jenis pasir dan mutiara dalam 10 boks styrofoam menggunakan mobil Daihatsu Luxio.

Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman BBL ilegal dari wilayah selatan Jawa Tengah menuju Tangerang. Kendaraan pelaku dihentikan di KM 137 Tol Cipali karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun izin perikanan.

Benih lobster tersebut dibeli dari nelayan lokal dan dikemas secara ilegal. Rencananya, BBL akan dikirim ke Lampung sebelum diselundupkan ke luar negeri.

Baca Juga  Edukasi Anti-Narkoba dan Radikalisme, Polda Jabar Gelar "Hak untuk Tahu" di SMA Alfa Centauri Bandung

“Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar, dengan asumsi harga pasar Rp40.000 per ekor,” ungkap Kombes Pol Edward.

Aksi penyelundupan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut karena BBL merupakan komoditas yang dilindungi. Barang bukti yang diamankan meliputi 50.000 ekor BBL dan 10 boks styrofoam.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Ditpolairud Polda Jabar dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Gelar Latpraops Garuda Lodaya-2025, Amankan Piala Presiden 2025

Next Post

Latpraops Garuda Lodaya 2025 Matangkan Kesiapan Pengamanan Piala Presiden di Si Jalak Harupat

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.