No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Juli 7, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan, Narkoba
Reading Time: 2 mins read
Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil meringkus GAS (21), seorang anggota aktif geng motor, terkait kasus peredaran tembakau sintetis. Penangkapan GAS pada Rabu (2/7/2025) pukul 00.00 WIB di rumah temannya di Jalan Tubagus Ismail, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga hari berdasarkan laporan masyarakat. Warga resah dengan maraknya peredaran tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi.

Dari tangan GAS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 37 paket tembakau sintetis dengan berat total 35,2 gram. Jika ditaksir, nilai barang haram tersebut mencapai Rp60 juta.

“Tersangka GAS ini terbukti memiliki narkotika jenis tembakau sintetis seberat 35,2 gram, yang telah dipaketkan menjadi 37 bungkus kecil,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).

GAS mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut melalui media sosial dan mengemasnya ulang menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali. Ia telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan dan memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu dari setiap penjualan.

“Keuntungan saya sekitar Rp500 ribu. Barangnya saya beli sekitar Rp1 juta. Selain dijual, sebagian juga saya pakai sendiri,” aku GAS.

Lebih mengejutkan lagi, GAS mengaku mayoritas pembelinya berasal dari lingkungan sesama anggota geng motor. Transaksi dilakukan secara langsung dengan metode cash on delivery (COD) dan sistem salam tempel.

Baca Juga  17 Siswa SMP di Bandung Barat Diamankan Polisi Usai Tawuran, Dipicu Ejekan di Medsos

“Sudah tiga bulan saya jual barang ini, kebanyakan ke teman-teman sesama anggota geng,” ujarnya.

Identitas GAS sebagai anggota geng motor aktif diperkuat dengan temuan atribut dan kartu keanggotaan geng motor saat penangkapan.

AKBP Niko menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kalangan generasi muda. Polres Cimahi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

Atas perbuatannya, GAS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan keterlibatan geng motor dalam peredarannya. Polres Cimahi akan terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba serta melakukan pembinaan kepada generasi muda agar terhindar dari pengaruh negatif narkoba dan geng motor.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Buronan Kasus Hipnotis Lintas Provinsi & Luar Negeri Ditangkap Polres Garut

Next Post

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

BeritaTerkait

Polda Jabar Dorong Satpam Melek Teknologi dan Tingkatkan Kesejahteraan
Berita

Polda Jabar Dorong Satpam Melek Teknologi dan Tingkatkan Kesejahteraan

Januari 7, 2026
Kapolda Jabar Raih Penghargaan dari Presiden atas Peran dalam Swasembada Jagung
Berita

Kapolda Jabar Raih Penghargaan dari Presiden atas Peran dalam Swasembada Jagung

Januari 7, 2026
[HOAKS] Tautan Pendaftaran BLT UMKM 2026 Rp 50 Juta
Berita

[HOAKS] Tautan Pendaftaran BLT UMKM 2026 Rp 50 Juta

Januari 7, 2026

Berita Terbaru

Polda Jabar Dorong Satpam Melek Teknologi dan Tingkatkan Kesejahteraan
Berita

Polda Jabar Dorong Satpam Melek Teknologi dan Tingkatkan Kesejahteraan

Januari 7, 2026

Kapolda Jabar Raih Penghargaan dari Presiden atas Peran dalam Swasembada Jagung

Kapolda Jabar Raih Penghargaan dari Presiden atas Peran dalam Swasembada Jagung

Januari 7, 2026
[HOAKS] Tautan Pendaftaran BLT UMKM 2026 Rp 50 Juta

[HOAKS] Tautan Pendaftaran BLT UMKM 2026 Rp 50 Juta

Januari 7, 2026
Polres Ciamis Gelar Sertijab Pejabat Strategis dan Wisuda Purnabakti Personel Polri

Polres Ciamis Gelar Sertijab Pejabat Strategis dan Wisuda Purnabakti Personel Polri

Januari 7, 2026
Polres Sumedang Dukung Ketahanan Pangan dengan Serahkan Ribuan Bibit Pohon Buah

Polres Sumedang Dukung Ketahanan Pangan dengan Serahkan Ribuan Bibit Pohon Buah

Januari 7, 2026
Polresta Cirebon Gelar Parade Farewell and Welcome Kapolresta, Kombes Pol Imara Utama Resmi Pimpin

Polresta Cirebon Gelar Parade Farewell and Welcome Kapolresta, Kombes Pol Imara Utama Resmi Pimpin

Januari 7, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.