No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025
in CEK FAKTA
Reading Time: 1 min read
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Beredar video di media sosial yang memperlihatkan tanah tanpa sertifikat akan diambil alih negara

CEK FAKTA:
Faktanya informasi dengan topik serupa pernah beredar dan diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo dengan judul [SALAH] Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Bakal Jadi Milik Negara, tayang Senin, (17/02/2025).

Setelah melakukan penelusuran pada Instagram resmi milik Kementerian ATR/BPN. Hasilnya, ditemukan unggahan klarifikasi yang menyebutkan bahwa sertifikat lama atau sertifikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik.

Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah isu yang menyebut tanah tanpa sertifikat akan diambil alih negara mulai 2026 seiring tidak berlakunya girik, verponding, dan letter C.

Baca Juga  [CEK FAKTA] JOKOWI PERINTAHKAN PRABOWO AGAR PDIP DAN PKS DIHARAMKAN INJAK ISTANA

Ia menjelaskan bahwa sejak dahulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah, melainkan dapat menjadi petunjuk adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat atas sebidang tanah.

KESIMPULAN:
Informasi “tanah tanpa sertifikat akan diambil alih negara” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

RUJUKAN:
https://turnbackhoax.id/2025/07/07/salah-mulai-2026-tanah-tanpa-sertifikat-akan-diambil-alih-negara/

ShareTweetSend
Previous Post

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Next Post

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

BeritaTerkait

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026
Berita

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026
Berita

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Itwasda Polda Jabar Gelar Reviu Laporan Keuangan di Polres Cirebon Kota, Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Januari 29, 2026

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.